Pemkab Singkil Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan
- 03 Mar 2025 11:53 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Aceh, secara resmi mengeluarkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijrah/2025 Masehi.
Hal tersebut berdasarkan dengan surat Gubernur Aceh nomor : 000.8/1849 tanggal 24 Februari 2025 tentang penetapan jam kerja selama pada bulan Ramadan. Kemudian dipertegas dengan surat edaran Pemkab Aceh Singkil, nomor 0008/226 tentang penetapan jam kerja di tanda tangani Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Widodo.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menetapkan jam kerja ASN didaerah itu sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan. "Serta menyahuti jam kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan di minta lingkungan instansi dan unit kerja masing-masing untuk melakukan pengawasan dan kepatuhan jam kerja masing - masing ASN, " sebut Edy Widodo, Senin (3/3/2025).
Kemudian selain aturan jam kerja selama Ramadan, juga melalui surat yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah diatur tentang pakaian dinas dan aturan apel setiap hari Senin selama Ramadan.
Untuk diketahui khusus Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, jam kerja bagi ASN di Kabupaten Aceh Singkil pada setiap Senin -Kamis masuk Pukul 08.00 - 15.00 Wib dan waktu istirahat Pukul 12.30 s/d 13.00 wib. Sementara untuk hari Jum'at, masuk Pukul 08.00 hingga 16.00. Kemudian waktu atau jam istirahat Pukul 12.00 s/d 13.30 Wib.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....