Rincian Besaran Zakat Fitrah di Singkil: Beras 2,8 Kg atau Rp114 Ribu Perjiwa

  • 05 Mar 2026 21:43 WIB
  •  Aceh Singkil

RRI.CO.ID, Singkil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Kementerian Agama (Kemenag) setempat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi seberat 2,8 kilogram beras, atau dapat dibayarkan dengan uang tunai sebesar Rp114 ribu per jiwa.

" Untuk ketentuan besaran zakat fitrah tahun ini, Jika bayarkan dengan beras yakni seberat 2,8 kilogram per jiwa atau 10 Muk beras bersih," sebut Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Singkil, Khasiah, Kamis, 5 Maret 2026.

Ungkap Khasiah, penetapan besaran tersebut selain merujuk berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Juga keputusan itu ditetapkan melalui hasil rapat koordinasi Kementerian Agama (Kemenag ) dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, Dinas Syari’at Islam, Disperindagkop- UKM, dan Baitul Mal Aceh Singkil. Serta Nahdatul Ulama, Muhammadiyah dan Al-Washliyah, pada Selesa kemarin 3 Maret 2026.

" Jika dibayarkan dalam bentuk uang tunai, maka setiap orang wajib membayar sebanyak harga 3 kg kurma di Aceh Singkil sebesar Rp114 ribu ,"tambahnya.

Selanjutnya dengan diterbitkannya surat edaran tentang besaran zakat Fitrah 1447 Hijriah oleh Pemkab setempat melalui Kemenag, Khasiah mengimbau masyarakat untuk membayarkan zakat fitrah tersebut.

Serta ia juga berharap kepada seluruh amil agar menyalurkan Zakat Fitrah kepada Mustahik satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebelum Khatib naik ke mimbar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....