Mafindo Pastikan Klaim Menteri HAM Soal Yaqut Tidak Benar, Narasi Dinilai Hoaks
- 04 Apr 2026 18:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Septiaji Eko Nugroho memastikan narasi yang mencatut pernyataan Pigai terkait Yaqut adalah tidak benar dan tidak berdasar.
- Unggahan viral di media sosial dinilai janggal sejak awal dan tidak memiliki sumber kredibel yang dapat dipertanggungjawabkan
- Hasil penelusuran menunjukkan Pigai justru mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran hoaks yang mencatut namanya
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho menegaskan narasi yang menyebut pernyataan Menteri HAM Pigai terkait mantan Menteri Agama Yaqut tidak benar. Ia menyebut unggahan akun X tersebut sejak awal sudah patut diragukan karena isi pernyataannya janggal.
Ia menjelaskan unggahan itu berisi klaim Pigai menyebut Yakut korupsi sesuai prosedur dan tidak melanggar HAM. Menurutnya jika dilihat dari sisi teks saja, pernyataan tersebut terasa aneh dan tidak masuk akal.
Ia menambahkan konten tersebut telah viral dengan jumlah penayangan mencapai ratusan ribu kali serta ribuan kali dibagikan. Selain itu, unggahan itu juga memicu banyak komentar dari pengguna media sosial yang merespons narasi tersebut.
Mafindo kemudian melakukan pengecekan menggunakan mesin pencari dengan kata kunci terkait Pigai, Yaqut, korupsi sesuai prosedur, dan tidak melanggar HAM. Hasil penelusuran justru menemukan berita yang menyebut Menteri HAM mempertimbangkan langkah hukum atas hoaks yang mencatut namanya.
“Nah hasil penelusuran itu yang ada, adalah justru di situs antaranews.com berjudul ‘Menteri HAM pertimbangkan langkah hukum terkait hoaks catut namanya’. Ini berita di tanggal 26 Maret 2026 kemarin, Pigai mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran informasi bohong yang mencatut namanya di berbagai platform digital,” katanya kepada RRI PRO3 dalam segmen Dialog Cek Fakta di Jakarta, Sabtu, 4 April 2026.
Ia menegaskan klaim tersebut tidak memiliki sumber kredibel yang mendukung pernyataan tersebut. Ia menyimpulkan narasi yang beredar merupakan teks yang diada-adakan sehingga publik diminta lebih berhati-hati menyebarkan informasi.
“Jadi, itu tidak benar, karena kami mengecek tidak ada sama sekali narasi ataupun juga sumber yang kredibel. Yang menyatakan kalau Pak Pigai itu menyebut kalau yakut korupsi sesuai dengan prosedur itu sama sekali tidak ada sumbernya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....