Cerita Pedagang Pasar Lama Bula, Bayar PBB Tapi Jualan Dibatasi
- 04 Feb 2026 14:39 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula – Sejumlah pedagang di sekitar Pasar Lama, Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mengeluhkan kebijakan larangan berjualan di bahu jalan yang dinilai merugikan pelaku usaha kecil.
Salah satu pedagang, Suci, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai belum memberikan solusi konkret atas persoalan tersebut. Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026, usai langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP setempat.
“Setiap tahun katong (kita) bayar PBB mahal. Lalu untuk apa katong punya tanah di muka jalan kalau seng (tidak) boleh dipakai jual? Dan apa solusi Pemda SBT atas persoalan ini?” ujar Suci.
Menurutnya, para pedagang tidak menolak aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, iIa menegaskan bahwa penertiban seharusnya dibarengi dengan kejelasan kebijakan dan solusi yang berpihak pada masyarakat kecil.
“Kita bukan seng mau ikut aturan. Tapi jangan cuma datang kasih peringatan. Surat seng ada, solusi seng ada,” katanya.
Suci juga menyoroti kondisi ekonomi pedagang yang bergantung pada lokasi strategis untuk mendapatkan pembeli. Ia menilai relokasi tanpa perencanaan matang justru akan memperburuk kondisi ekonomi pedagang.
“Katong ini mau cari pembeli, mau cari untung, bukan cari rugi. Kalau ekonomi seng distabilkan, jangan paksa katong pindah,” pungkasnya.
Petugas Satpol PP pada Rabu ,4 Februari 2026, kembali melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih berjualan di kawasan Pasar Lama, Kota Bula.
Penertiban ini menyasar pedagang, khususnya penjual ikan, yang masih nekat berjualan di lokasi terlarang.
Pantauan di lapangan, petugas Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP SBT Saiful Ikhwal Rumodar, didampingi Sekretaris Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan (Koperindag) Adam Rumbalifar, melakukan pembongkaran paksa terhadap sejumlah lapak pedagang di bahu jalan sekitar pasar.
Proses penertiban sempat diwarnai ketegangan. Sejumlah pedagang menolak lapaknya dibongkar sehingga terjadi adu mulut antara pedagang dan petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP SBT Saiful menegaskan, penertiban dilakukan karena aktivitas perdagangan di bahu jalan Pasar Lama telah dilarang sebelumnya. Menurutnya, keberadaan lapak di lokasi tersebut mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.
“Kami dari Satpol PP hanya melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bahu-bahu jalan. Mereka sudah tidak diperbolehkan lagi berjualan di lokasi tersebut,” kata Saiful kepada wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Disperindag SBT Adam Rumbalifar menyebutkan, para pedagang yang ditertibkan akan direlokasi ke Pasar Gumumae, Kota Bula. Penertiban, kata dia, akan terus dilakukan secara rutin hingga tidak ada lagi aktivitas jual beli di kawasan Pasar Lama.
“Kami berharap menjelang bulan suci Ramadan, sudah tidak ada lagi aktivitas perdagangan di pinggir jalan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Terkait ketersediaan tempat di Pasar Gumumae untuk menampung para pedagang tersebut, Adam memastikan bangunan pasar tersebut masih mampu menampung seluruh pedagang. Termasuk pedagang ikan yang selama ini berjualan di luar area pasar.
“Untuk menampung seluruh pedagang yang ada di luar, Pasar Gumumae masih memungkinkan. Tempatnya ada, hanya pedagangnya saja yang tidak mau masuk. Ke depan memang perlu renovasi agar pasar lebih layak dan nyaman,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....