Bupati SBT Tegaskan Pentingnya Perlindungan Sumberdaya Laut

  • 02 Feb 2026 10:37 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri menegaskan pentingnya perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan sumber daya laut di wilayahnya melalui penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Seram Bagian Timur.

Hal itu disampaikan Fachri melalui sambutan tertulis pada kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Penetapan Konservasi Perairan Seram Bagian Timur serta Sosialisasi Biota Laut yang Dilindungi (ETP) di KKPD Kabupaten SBT, yang digelar di Hotel Mutiara Bula, Senin, 2 Februari 2026.

“Kabupaten Seram Bagian Timur dianugerahi kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan yang luar biasa. Perairan pesisir dan laut kita memiliki potensi terumbu karang, padang lamun, dan mangrove, serta menjadi habitat penting berbagai biota laut bernilai ekologis dan ekonomis tinggi,” kata Fachri.

Ia menuturkan, kekayaan tersebut bukan hanya menjadi tumpuan mata pencaharian masyarakat pesisir, tetapi juga merupakan warisan bio-ekologis yang wajib dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. 

Namun demikian, Fachri mengakui potensi tersebut menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tekanan pemanfaatan sumber daya berlebihan hingga kerusakan habitat akibat aktivitas yang tidak ramah lingkungan.

Sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi keanekaragaman hayati laut, pemerintah menetapkan Kawasan Konservasi Perairan Seram Bagian Timur melalui Kepmen KP Nomor 71 Tahun 2025 pada 11 November 2025. Kawasan konservasi ini memiliki luas total 189.875,65 hektare.

“Penetapan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja keras Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Yayasan EcoNusa,” ujarnya.

Fachri menjelaskan, kawasan konservasi tersebut mencakup perairan di lima kecamatan, yakni Kecamatan Bula, Teluk Waru, Tutuk Tolu, Kian Darat, dan Siritaun Wida Timur, dengan sekitar 30 desa pesisir di dalamnya. 

Wilayah tersebut dinilai memiliki ekosistem pesisir penting, keberadaan biota laut yang dilindungi, serta potensi besar untuk pengembangan perikanan dan pariwisata bahari berkelanjutan.

Menurutnya, penetapan kawasan konservasi bukan dimaksudkan sebagai pembatasan, melainkan sebagai jaminan keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi sekarang dan mendatang. Selain itu, langkah ini juga memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola pemanfaatan sumber daya laut yang adil dan lestari.

“Kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan agar pengelolaan kawasan konservasi benar-benar dipahami sebagai upaya bersama,” jelas Fachri.

Ia menambahkan, tantangan ke depan adalah memastikan kawasan konservasi tidak hanya menjaga kelestarian ekosistem, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat SBT. Karena itu, partisipasi masyarakat, koordinasi lintas sektor, serta dukungan pendanaan yang inovatif dan berkelanjutan perlu terus diperkuat.

Fachri juga berharap kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, serta mitra pembangunan dapat terus terjalin, termasuk dengan pengelolaan kawasan konservasi di Perairan Pulau Koon dan sekitarnya yang telah ditetapkan sejak 2020.

Pada kesempatan tersebut, Ia menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta Yayasan EcoNusa atas dukungan dalam pengembangan program kelautan dan perikanan berkelanjutan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Semoga sosialisasi ini menjadi awal yang baik untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya pengembangan ekonomi kerakyatan yang kompetitif dan berkelanjutan, serta perlindungan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....