Tujuh Bulan Dalenta Tunggak Gaji, Disnakertrans SBT Mediasi

  • 13 Jan 2026 14:45 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: PT Daya Dalenta Pratama dilaporkan menunggak pembayaran gaji karyawan selama tujuh bulan. Hal ini memicu reaksi protes dari puluhan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Para karyawan kini terus menagih kepastian dari pemilik perusahaan. Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, melalui Dinas Nakertrans berulang-ulang mengadvokasi melalui upaya mediasi.

Terbaru pada Selasa siang tadi (13/1/2026), Disnakertrans kembali lakukan mediasi. Kali ini mediasi melibatkan 64 orang karyawan, serikat pekerja dan pihak perusahaan. Pertemuan yang di ruang rapat Disnakertrans, awalnya berlangsung tegang lantaran manajemen perusahaan hanya mengirim perwakilan.

Ketegangan berangsur reda setelah Rais Swala yang hadir mewakili PT Dalenta menjelaskan, pimpinan perusahaan berhalangan hadir, karena alasan sedang berada di luar daerah.

Kepala Disnakertrans, Mochtar Rumadan yang memimpin pertemuan mediasi tersebut memutuskan agar pimpinan PT Dalenta Andre Pattiselano dapat bergabung melalui saluran seluler. Pasalnya keputusan mengenai pembayaran tunggakan gaji tersebut hanya bisa diputuskan oleh pimpinan perusahaan, bukan perwakilan.

Awalnya bos PT Dalenta ini berdalih belum bisa membayar gaji karyawan, lantaran masih menunggu pelunasan invoice tagihan dari PT Karlez Petroleum Ltd selaku perusahaan induk. Pernyataan ini sontak dibantah Rumadan selaku Kepala Disnakertrans.

Rumadan berpatokan pada isi kontrak kerja yang ditandatangani karyawan dengan PT Dalenta. Dimana tidak terdapat satu pun klausul pasal dalam kontrak tersebut yang menyebut pembayaran gaji disesuaikan dengan pelunasan invoice tagihan kepada perusahaan induk.

"Kita berpatokan pada kontrak kerja. Pekerja tidak menauh dengan PT Karlez selaku perusahaan induk. Mereka hanya melakukan ikatan perjanjian kerja dengan PT Dalenta. Pekerja sudah melaksanakan kewajiban, sekarang mereka menagih hak-haknya," tandas Rumadan.

Perusahaan lanjut Rumadan, mesti memiliki itikad baik menyelesaikan tunggakan gaji karyawan dimaksud. Total gaji karyawan, ditambah kompensasi dan denda keterlambatan mencapai lebih dari Rp 4 Miliar. Sisa gaji tersebut dapat dibayarkan melalui penjualan aset atau piutang kepada perbankan.

Setelah melewati perdebatan panjang, bos PT Dalenta akhirnya meminta diberikan kelonggaran waktu hingga satu bulan ke depan untuk menyelesaikan kompensasi karyawan. Sedang gaji, masih akan dicairkan jalan keluar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....