Bupati Fachri Larang Pimpinan OPD Lindungi ASN Malas

  • 08 Jan 2026 17:15 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Fachri Husni Alkatiri secara tegas mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak melindungi aparatur sipil negara (ASN) yang malas berkantor atau melanggar disiplin kerja.

Fachri mengungkapkan, hingga awal Januari 2026, Pemerintah Daerah SBT telah memutuskan pemberhentian terhadap 11 ASN karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui serangkaian sidang kode etik yang digelar dalam beberapa bulan terakhir.

Meski demikian, keputusan pemecatan itu belum sepenuhnya final. Saat ini, Pemda SBT masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum dieksekusi secara administratif.

“Hingga saat ini Pemda SBT telah menggelar tiga kali sidang kode etik. Hasilnya, selain 11 ASN yang diputuskan untuk diberhentikan, sejumlah pegawai lainnya juga dijatuhi sanksi disiplin berat, sedang, hingga ringan,” kata Fachri kepada wartawan di Aula Pendopo, Rabu (7/1/2026).

Fachri menjelaskan, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke sejumlah OPD belakangan ini bukan bertujuan mengejar laporan atau capaian program. Fokus utama sidak tersebut adalah mengecek kehadiran dan kedisiplinan pegawai, dengan melibatkan majelis kode etik.

“Saya datang bersama tim penegak disiplin untuk mengecek kehadiran dan penegakan disiplin di setiap OPD,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh ASN di lingkup Pemkab SBT harus lebih serius dan berkomitmen dalam bekerja serta melayani masyarakat. Jika tidak memiliki semangat untuk bekerja, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas.

“Pilihannya banyak. Kalau tidak mau memilih, maka pemerintah yang akan memberi pilihan melalui penegakan disiplin,” tegasnya.

Ketua DPW PKS Maluku itu menambahkan, ketegasan dalam penegakan disiplin tidak bisa ditawar lagi. Dengan jumlah ASN yang cukup besar, pembiaran terhadap pelanggaran disiplin dinilai hanya akan merusak sistem pemerintahan.

Dalam waktu dekat, Pemda SBT juga akan melakukan sosialisasi kepada para pimpinan OPD terkait upaya memperketat kedisiplinan ASN.

“Kepala dinas tidak boleh melindungi anak buahnya. Dia harus melaporkan apa adanya. Kalau ada kepala dinas yang tidak melaporkan, justru dalam aturan dia juga akan kena sanksi, dan itu akan kita lakukan,” tutup Fachri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....