SBT Mutakhirkan Data Pemeriksaan APIP, Ini Harapan Ketua DPRD

  • 17 Nov 2025 14:13 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Risman Sibualamo, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang digelar Inspektorat SBT. Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Dinas Kesehatan SBT, Senin (17/11/2025).

Risman menyebut kegiatan ini sebagai bagian penting dari penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Ia berharap upaya tersebut dapat mendukung SBT mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun pemeriksaan 2025.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi. Ini bagian dari pengawasan internal pemerintah daerah. Dan kami berharap juga, semoga ke depan di tahun pemeriksaan 2025 ini, juga masih tetap mendapat WTP. Opini ini yang tentu harus pemerintah daerah mempertahankan,” ujarnya.

Selain itu, Risman juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengawasan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, setiap OPD harus memperkuat kapasitas pengawasan agar penerapan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

“Selain pengawasan internal pemerintah daerah, masing-masing OPD juga harus meningkatkan kompetensi supaya dalam penerapan pengawasan ke bawah itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Plt Kepala Inspektorat SBT, M. Ikhsan Keliwoy, menjelaskan bahwa rapat pemutakhiran data ini digelar untuk memastikan seluruh perangkat daerah hingga pemerintah desa mengelola keuangan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP tingkat kabupaten SBT tahun 2025 ini berlangsung selama dua hari, hari ini dan besok. Tujuannya agar para pimpinan OPD, camat, dan kepala desa dalam pelaksanaan program itu harus berdasarkan kondisi yang sebenarnya,” kata Ikhsan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan mulai tingkat OPD, kecamatan, hingga desa. Melalui proses pemutakhiran data, Inspektorat dapat mengetahui apakah pengelolaan keuangan sudah sesuai regulasi serta melihat tindak lanjut dari temuan pemeriksaan sebelumnya.

“Ini prinsipnya bagaimana pengelolaan keuangan itu sudah sesuai dengan ketentuan atau belum. Selain itu, bagaimana kita bisa melihat sejauh mana tindak lanjut dari temuan-temuan yang dilakukan teman-teman Inspektorat,” jelasnya.

Menurut Ikhsan, seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan diundang hadir, mulai dari pimpinan OPD, camat, hingga kepala desa negeri maupun administratif. Mereka diwajibkan membawa bukti tindak lanjut terkait temuan sebelumnya.

“Kalau mereka datang membawa bukti-bukti bahwa pertanggungjawabannya sudah dilakukan, berarti temuan-temuan itu bisa dihapus atau dikurangi,” ujarnya.

Ikhsan menambahkan bahwa pemutakhiran data kali ini difokuskan pada dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024. Ia menyebut kegiatan serupa baru pertama kali dilakukan di tingkat kabupaten karena adanya keterbatasan anggaran.

“Insyaallah kalau ke depan ada anggaran yang memadai, mungkin bisa dilakukan juga untuk tahun-tahun lainnya,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....