Terbukti Pelanggaran Disiplin Berat, Enam ASN SBT Dipecat

  • 15 Jul 2025 12:57 WIB
  •  Bula

KBRN, Bula: Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Mereka diketahui telah bertahun-tahun lamanya meninggalkan tugas tanpa keterangan ataupun alasan yang jelas. Pemberhentian alias pemecatan atas enam ASN ini diputuskan dalam Sidang Majelis Kode Etik Pemkab setempat yang digelar Senin (14/7/2025).

Mereka yang dipecat antara lain Luluk Mamlukatum V, Ahmad Rifay Wokas, Abdul Rauf Usemahu, Salim Arif Ely, Rusdi Sudarmanto Maidula dan Sarno.

“Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ini karena sudah kurang lebih 10 tahun sudah tidak melaksanakan tugas,” terang Ketua Majelis Kode Etik Achmad Q. Amahoru kepada wartawan di ruang kerjanya, usai sidang.

Dia menerangkan, kepustakaan ini diambil tidak secara tiba-tiba, melainkan sudah melewati proses dan tahapan sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 11 ayat (3) dan (4) PP 94 tahun 2021 tentang hukuman disiplin bagi PNS.

Kendati begitu disadari pihaknya keputusan tersebut sangat mustahil diterima lapang dada semua pihak. Sebab itu bagi mereka yang merasa dirugikan atau keberatan atas keputusan tersebut, kata Amahoru, pihaknya mempersilahkan menempuh jalur PTUN.

“Kami juga sampaikan bahwa apabila memang dari pihak yang dijatuhi hukuman tidak menerima maka bisa dilanjutkan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Amahoru yang juga adalah Penjabat Sekda SBT menjelaskan, mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan yang dilayangkan enam ASN itu, pihaknya pun kini telah siap menghadapi kemungkinan gugatan dimaksud.

Keputusan pemberhentian tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada bupati guna diterbitkan SK pemberhentian. Sesuai rencana, SK pemberhentian atas enam orang ASN itu diserahkan Bupati Fachri Alkatiri pada upacara Hari Kesadaran Nasional tanggal 17 bulan ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....