Pemkab SBT Kembali Rekomendasikan Pemecatan Sejumlah ASN

  • 11 Des 2025 11:18 WIB
  •  Bula

KBRN,Bula: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) merekomendasikan sanksi disiplin berat berupa pemecatan terhadap lima ASN yang didakwa melakukan pelanggaran disiplin.

Ketua Majelis Kode Etik ASN Pemkab SBT yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Quadri Amahoru mengatakan, selain lima ASN yang direkomendasikan diberhentikan tidak hormat, terdapat tiga ASN lainnya yang dijatuhi hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat.

Selain itu, mereka juga dikenai sanksi tambahan berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun serta diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Satu ASN lainnya dijatuhi hukuman penundaan kenaikan berkala selama satu tahun,” ujar Amahoru dalam keterangannya diterima, Kamis (11/12/2025).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, hasil keputusan Majelis Kode Etik tersebut akan direkomendasikan kepada Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri. Pada saat yang sama, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat sedang menginput data hasil sidang ke dalam sistem untuk diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek).

“BKPSDM sudah mulai menginput hari ini. Setelah Pertek diterbitkan BKN, keputusan bupati terkait sanksi ASN tersebut akan dikeluarkan,” katanya.

Selain itu, Sekda menyampaikan bahwa masih ada tiga ASN yang belum hadir dalam sidang klarifikasi. Majelis Kode Etik memberikan kesempatan tambahan bagi ketiganya untuk menghadiri sidang lanjutan.

Namun, Ia menegaskan jika pada sidang berikutnya mereka tetap tidak memberikan klarifikasi, majelis akan tetap menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memberikan kesempatan untuk hadir dan klarifikasi. Tetapi jika tetap tidak hadir meski telah diundang, majelis tetap akan menjatuhkan hukuman,” tambahnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....