Tersangka Rudapaksa Relawan Indonesia Mengajar di SBT Diserahkan ke Jaksa
- 26 Jan 2026 18:11 WIB
- Bula
RRI.CO.ID,Bula– Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang guru perempuan relawan Indonesia Mengajar ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani mengatakan, tersangka berinisial PRI dijerat Pasal 6 huruf C dan/atau Pasal 6 huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Berkas perkara tersangka PRI telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Januari 2026.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/135/XI/2025/SPKT/Sat Reskrim/Polda Maluku tertanggal 9 November 2025.
Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2025.
Berkas perkara atas nama tersangka PRI dikirim ke Kejaksaan pada 27 November 2025. Hasilnya, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melalui surat Nomor B-120/Q.1.17/Eoh.1/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026 menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap (P21).
Tersangka PRI diketahui lahir di Masohi pada 15 September 1992 dan berusia 33 tahun. Ia berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berstatus belum bekerja, serta beralamat di Desa Ampera, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Penyerahan tersangka PRI dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lainnya dalam perkara berbeda, yakni kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan inisial JU dan SAGP.
“Ketiga tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sulaiman Puha, SH dan Zulfahri Aji, SH,” jelas Rahmat.
Penyerahan ketiga tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.