Kasus Guru SMP Cabul di SBT Diserahkan ke Jaksa

  • 26 Jan 2026 17:47 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula- Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menyatakan berkas perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang menjerat seorang oknum guru SMP berinisial JU telah dinyatakan lengkap atau P21.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, Senin, 26 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani mengatakan, perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 20 huruf a KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, berkas perkara atas nama tersangka JU dinyatakan lengkap (P21),” kata AKP Rahmat Ramdani dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/110/IX/2025/SPKT/Sat Reskrim/Polda Maluku tanggal 18 September 2025. Korban dalam kasus ini tak lain adalah murid yang dari tersangka yang masih berusia 13 tahun.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal yang sama.

Berkas perkara tahap I selanjutnya dikirim ke jaksa penuntut umum pada 10 Oktober 2025. Hasilnya, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melalui surat Nomor B-54/Q.1.17/Eoh.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026 menyatakan penyidikan telah lengkap.

Tersangka JU, pria kelahiran Sanana, 20 November 1982, diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan merupakan oknum guru di SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur. Ia berdomisili di Desa Tansi Ambon, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT.

Penyerahan tersangka JU dilakukan bersamaan dengan dua tersangka lainnya, yakni SAGP dalam perkara persetubuhan terhadap anak, serta PRI dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang guru perempuan relawan Indonesia Mengajar.

“Ketiga tersangka diserahkan dalam keadaan sehat dan diterima langsung oleh JPU Sulaiman Puha, SH dan Zulfahri Aji, SH,” jelas Rahmat.

Proses penyerahan ketiga tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita