Pengembalian Dana Beasiswa Pendidikan SBT Capai Rp395 Juta
- 01 Des 2025 11:28 WIB
- Bula
KBRN, Bula: Temuan kerugian negara dalam program beasiswa tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, kini dalam tahap pengembalian ke rekening kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri setempat, I Ketut Sudiarta mengungkapkan hingga saat ini sudah sebanyak Rp 395.700.000 yang berhasil dikembalikan, dari total Rp 614.100.000. Dengan demikian, masih tersisa Rp 218.400.000 yang harus dikembalikan.
Sudiarta menandaskan pihaknya memberikan tenggang waktu sampai dengan akhir bulan Desember. Sebaliknya jika masih juga belum dilunasi pengembalian, maka proses pidana bakal ditegakkan. Hal itu diungkapkannya saat menjawab aksi unjuk rasa aktivis LMND dan IMM, di depan kantor kejaksaan setempat, Senin (1/12/2025).
"Saat ini memang sedang berjalan sampai akhir Desember, ini sudah kita berikan ruang. Kenapa kita berikan ruang? karena memang dasarnya adalah SKK. Tujuannya adalah pengembalian uang negara," ujar Sudiarta, menerangkan.
Pihaknya lanjut Sudiarta, dalam penanganan kasus ini senantiasa menekankan pada upaya pengembalian, guna menyelamatkan kerugian negara. Sebab itu oknum yang terlibat masih diberi ruang melakukan pengembalian sampai dengan akhir tahun.
Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan, aktivis LMND dan IMM cabang kabupaten setempat, mendesak pemberhentian sementara sekretaris dinas pendidikan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dan sedang dalam masa proses hukum.
Mereka juga mendesak kejaksaan negeri setempat segera memeriksa mantan Plt, Kepala Dinas Pendidikan dan Plt, Kepala UPTD Kecamatan Bula Barat. Keduanya diduga ikut serta dalam kasus tindak pidana korupsi dana Beasiswa di Dinas Pendidikan setempat.
Aktivis LMND dan IMM ini juga mendesak Kepala Inspektorat daerah segera menunjukan bukti pengembalian dana beasiswa dari beberapa oknum yang terlibat, diantaranya pihak Dinas Pendidikan dan mantan anggota DPRD.