Mantan Raja Air Kasar SBT Dituntut Tiga Tahun Penjara
- 24 Mar 2025 23:06 WIB
- Bula
KBRN, Bula : Mantan Kepala Pemerintah Negeri Air Kasar, Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, inisial RA dituntut tiga tahun penjara dan denda seratus juta rupiah, subsider pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.
Selain itu terdakwa RA juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.508.283.288,00 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Sebaliknya apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," terang Kepala Seksi Intelejen, Kejaksaan Negeri SBT, Vector Mailoa, mengutip tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang di PN Tipikor Ambon, Senin (24/3/2025).
Dalam amar tuntutan, menyatakan bahwa terdakwa RA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
RA merupakan Kepala Pemerintah Negeri Air Kasar yang menjabat mulai tahun 2020 hingga 2022 berdasarkan SK Bupati Seram Bagian Timur Nomor 169 tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020.
RA diangkat sebagai Kepala Pemerintah Negeri bersamaan dengan AK selaku operator sistem keuangan tahun 2020-2021 dan menjabat bendahara desa Air Kasar pada tahun 2022, kini berstatus terdakwa dalam berkas terpisah. Keduanya melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 508.283.288,00.
Usai sidang dengan terdakwa AR digelar, selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIT dilanjutkan persidangan terhadap terdakwa AK dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan subsider menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....