Tabulik Institute: Distribusi Obat Dinkes SBT Sudah Sesuai Prosedur

  • 28 Feb 2026 20:14 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, BULA - Sekretaris LSM Tabulik Institut, Sahril Rumau, menyatakan langkah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam mendistribusikan obat ke puskesmas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahril pada Sabtu, 28 Februari 2026 menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya obat kedaluwarsa yang didistribusikan ke sejumlah puskesmas di wilayah SBT.

Menurut dia, mekanisme distribusi obat dilakukan secara sistematis dan mengacu pada standar operasional prosedur. Tahapannya dimulai dari permintaan sub unit atau puskesmas, kemudian penyiapan obat oleh petugas gudang sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.

“Obat yang lebih dulu masuk gudang memang seharusnya dikeluarkan lebih dulu. Tetapi itu bukan berarti obat yang didistribusikan adalah obat kedaluwarsa,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam proses distribusi, petugas menerapkan prinsip FEFO (First Expired First Out), yakni obat dengan masa kedaluwarsa lebih cepat didistribusikan lebih dahulu, serta FIFO (First In First Out), yaitu obat yang lebih dulu masuk gudang akan lebih dulu dikeluarkan.

Setelah penyiapan, dilakukan pencatatan administrasi, penyerahan barang, hingga pendistribusian kepada pasien melalui fasilitas pelayanan kesehatan.

Sahril juga meminta agar informasi yang disampaikan oleh salah satu tenaga kesehatan di ruang publik harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk menyebutkan jenis obat yang dimaksud agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.

Pihak LSM Tabulik Institut, lanjutnya, telah melakukan konfirmasi ke salah satu puskesmas terkait. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pihak puskesmas menyatakan tidak menerima obat dalam kondisi kedaluwarsa dari Dinas Kesehatan.

“Sejauh ini tidak ada obat yang expire atau kedaluwarsa yang kami terima,” ujar sumber di puskesmas tersebut.

Ia menambahkan, apabila ditemukan obat yang telah melewati masa berlaku, petugas kefarmasian akan melakukan pencatatan, pemisahan, dan pemusnahan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan di Puskesmas tetap menggunakan obat-obatan yang masih dalam masa berlaku dan aman bagi pasien.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....