Komisi I DPRD SBT: Pemberhentian Kades Salagur Air Harus Sesuai Prosedur
- 26 Feb 2026 12:47 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula- Polemik pemberhentian Kepala Desa Salagur Air, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Maluku Rudi Rumoma terus bergulir. Ketua Komisi I DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Azis Yanlua menegaskan agar proses pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan hukum administrasi.
Legislator asal PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan SBT itu menyebut, dalam rapat kerja bersama Komisi I, pemerintah daerah telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses tersebut. Ia menekankan bahwa dalam hukum administrasi pemerintahan, prosedur yang sah sama pentingnya dengan substansi.
“Kalau prosesnya tidak sah, maka itu bisa menggugurkan substansi,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurutnya, dasar pemberhentian yang merujuk pada surat edaran tidak bisa disamakan dengan peraturan perundang-undangan. Yanlua juga menyoroti kewenangan daerah yang dinilai hanya sebatas memberhentikan yang bersangkutan dari status PPPK, bukan dari jabatan kepala desa definitif.
Yanlua mempertanyakan alasan pemberhentian sepihak tanpa memberikan hak klarifikasi kepada kepala desa yang bersangkutan. Ia menilai hal itu cacat prosedural karena tidak melalui mekanisme due process of law.
“Harus ada hak klarifikasi. Tidak ada aturan yang menyebut jika seseorang menjadi PPPK otomatis harus mengundurkan diri dari kepala desa,” tegasnya.
Yanlua lebih lanjut mengaku telah mempelajari berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa hingga sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri, dan tidak menemukan ketentuan yang secara eksplisit melarang kepala desa merangkap sebagai PPPK.
Yanlua pun meminta Sekretaris Daerah untuk memanggil yang bersangkutan guna menyelesaikan persoalan tersebut secara adil, agar tidak menjadi preseden bagi desa lain.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD & PPA Kabupaten SBT, Ye Hamza Alhamid, menyatakan proses pemberhentian telah berjalan sesuai prosedur dan dimulai dari tingkat kecamatan.
Menurutnya, yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan camat terkait kewajiban memilih antara jabatan PPPK atau kepala desa. Hal itu, kata dia, merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK harus memilih salah satu jabatan.
“Seharusnya proses memilih itu sudah dilakukan sejak awal saat yang bersangkutan lulus PPPK,” katanya.
Ye Hamza mengakui belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Namun, menurutnya, ketika SK PPPK diterima, secara substansi hal itu sudah menunjukkan pilihan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab SBT, Fachri Tianotak, menjelaskan dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5-1751-BPD tertanggal 30 April 2025 tentang petunjuk bagi kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK.
Menurutnya, dalam kontrak PPPK tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan. Karena itu, jika yang bersangkutan memilih menjadi PPPK, maka jabatan kepala desa harus dilepaskan.
“Secara substansi, pemberhentian tersebut tidak menyalahi ketentuan. Tidak ada ruang dalam regulasi yang memperbolehkan PPPK merangkap sebagai kepala desa,” ujarnya.
Tianotak menambahkan, hasil rapat dengar pendapat menyepakati bahwa secara prosedural tetap akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Polemik ini pun masih menunggu penyelesaian lanjutan dari pemerintah daerah, dengan DPRD menekankan pentingnya kepastian prosedur agar tidak menimbulkan persoalan serupa di desa-desa lain.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....