Pemkab SBT Digitalisasi Pengadaan Barang & Jasa
- 15 Feb 2026 10:04 WIB
- Bula
RRI.CO.ID, Bula – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi meluncurkan Portal UKPBJ SBT SIGAP-PBJ (Solusi Informasi dan Gerakan Akselerasi Pengadaan Barang dan Jasa) serta Aplikasi SAGU (Sistem Akses Gerai UMKM) pada Jumat, 13 Februari 2026.
Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan keterlibatan UMKM lokal dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Sofyan Kelian, Kepala UKPBJ Kabupaten SBT, kedua inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa serta mendorong UMKM lokal agar lebih mudah mengakses peluang dalam pengadaan pemerintah.
"Dengan adanya Portal SIGAP-PBJ dan Aplikasi SAGU, kami berharap proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Seram Bagian Timur bisa lebih transparan, efisien, serta memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah," ujar Sofyan Kelian.
Pelaksanaan kegiatan ini juga dilengkapi dengan Bimbingan Teknis Penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun dan mengelola perencanaan pengadaan yang lebih akuntabel dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dasar hukum dari kegiatan ini mencakup berbagai peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta perubahan terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Katalog Elektronik, serta Peraturan Bupati Seram Bagian Timur yang mengatur tentang susunan organisasi dan tugas fungsi perangkat daerah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang menjadi acuan utama dalam kegiatan ini, bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, dan mengoptimalkan efisiensi harga melalui sistem e-katalog dan pengadaan digital.
Meningkatkan Kualitas Perencanaan dan Pengadaan yang Inklusif
Peluncuran ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Seram Bagian Timur dalam memperkuat ekosistem pengadaan daerah yang berbasis digital.
Selain itu, Aplikasi SAGU akan mempermudah UMKM dalam berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dengan tujuan memberikan akses yang lebih besar kepada pelaku usaha lokal untuk turut serta dalam proses pengadaan.
"Melalui aplikasi ini, UMKM bisa lebih mudah, aman, dan menguntungkan dalam mengikuti pengadaan pemerintah, sekaligus memperkuat perekonomian daerah," jelas Sofyan Kelian.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman peserta tentang kebijakan dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama terkait dengan perencanaan pengadaan melalui aplikasi SiRUP.
Memberikan pelatihan teknis dalam penyusunan dan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang akurat dan sesuai dengan struktur anggaran.
Mewujudkan keseragaman penginputan SiRUP di seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa melalui pemanfaatan Portal SIGAP-PBJ.
Mendukung peran UMKM daerah dalam pengadaan pemerintah dengan memanfaatkan Aplikasi SAGU untuk meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan yang efektif, efisien, dan berintegritas.
Dengan peluncuran ini, diharapkan dapat tercipta sistem pengadaan yang lebih inklusif, mempercepat proses, dan meningkatkan penggunaan produk lokal yang pada gilirannya akan memberi dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....