Liput Demo di Kantor Bupati SBT, Wartawan Terima Perlakuan Tak Pantas dari Sekda

  • 27 Jul 2026 17:03 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula-Sejumlah wartawan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menerima perlakuan tidak pantas dari Sekda AQ Amahoru. Peristiwa ini terjadi pada Senin siang, 27 Juli 2026. Saat itu aktivis LMND dan GMNI sedang berunjuk rasa di halaman kantor bupati setempat.

Saat itu, selang beberapa lama berorasi secara bergantian di halaman kantor bupati, Sekda Amahoru akhirnya memutuskan menerima perwakilan pendemo di ruang kerjanya. Permintaan Amahoru untuk menerima perwakilan, disetujui demonstran. Mereka lalu bergegas masuk ruangan dengan maksud agar menyampaikan tuntutannya secara langsung di hadapan Sekda.

Saat itu sejumlah wartawan yang sejak pagi hari bertugas meliput jalannya aksi unjuk rasa tersebut juga bersiap-siap masuk bersama perwakilan demonstran dengan tujuan agar dapat meliput jalannya dialog antara Sekda dengan demonstran, sekaligus mengetahui tanggapan Sekda atas tuntutan demonstran.

Akan tetapi para wartawan tiba-tiba dibuat terkejut dengan satu perlakuan tidak pantas dari orang nomor tiga di Pemkab setempat. Sekda Amahoru mengutus ajudannya keluar memanggil salah seorang wartawan, sedang enam orang wartawan lainnya tidak dibolehkan masuk.

"Padahal tujuan kami ikut masuk ke dalam itu supaya bisa meliput tanggapan Pak Sekda terhadap tuntutan demonstran," ujar Sofyan, salah seorang wartawan, sembari menyesali tindakan Sekda Amahoru.

Meski para wartawan ini tidak dibolehkan ikut masuk, mereka tetap standby di ruangan loby kantor bupati, menunggu hingga pertemuan tersebut berakhir, tujuannya agar bisa mengkonfirmasi Sekda mengenai tanggapannya atas tuntutan pengunjukrasa.

Saat pertemuan itu sudah benar-benar berakhir, perwakilan demonstran pun sudah kembali bergabung dengan rekannya melanjutkan rute aksi ke kantor DPRD, para wartawan dengan sabar mendaftarkan nama pada buku tamu penjaga piket, supaya menunggu giliran untuk bisa bertemu Sekda dan menanyakan langsung responnya atas tuntutan demonstran.

Setelah berjam-jam para wartawan ini menunggu, Sekda rupanya belum juga membolehkan wartawan masuk ke dalam ruangan. Padahal di dalam ruangan Sekda sendiri sudah tidak ada lagi tamu. Meski begitu awak media ini tidak kunjung menyerah, mereka terus menunggu hingga Sekda Amahoru keluar ruangan.

Selang beberapa lama Amahoru keluar bersama ajudannya. Mendapati para wartawan masih duduk menunggu di ruang lobi kantor bupati, Sekda tak lagi menyapa dan berjalan cepat menuju pintu samping kantor bupati.

Para wartawan pun berusaha mengejar dan melakukan konfirmasi, mengapa wartawan tidak dibolehkan masuk bersama demonstran. Selain itu, wartawan juga menanyakan bagaimana tanggapan Sekda atas tuntutan demonstran.

Sekda berdalih, para wartawan tidak dibolehkan masuk karena alasan ruangan yang tidak memadai. Padahal perwakilan demonstran yang masuk berjumlah tidak lebih dari tujuh orang. Sedang ditanya mengenai tanggapannya atas tuntutan demonstran, Sekda mempersilahkan wartawan menanyakan Asisten I Setda.

"Tadi itu karena ruangan tidak cukup. Kalau tuntutan demonstran, nanti langsung dengan Pak Asisten I saja," jawab Sekda, singkat.

Tindakan Sekda ini sangat disesali para wartawan. Selain itu tindakannya tersebut juga dinilai sangat mencoreng undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dimana Sekda dengan sengaja telah menghalangi tugas wartawan.

Menghalangi tugas wartawan adalah tindakan melanggar hukum yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....