KPU SBT Tetapkan 108.658 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026, Perempuan Lebih Banyak

  • 03 Jul 2026 20:57 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menetapkan jumlah pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 108.658 pemilih. Jumlah tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU SBT, Kamis, 2 Juli 2026.

Rapat rekapitulasi PDPB dipimpin Ketua KPU SBT Syahrifudin Faud dan dihadiri Anggota Bawaslu SBT Hardi Kwaikamtelat serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU SBT Syahrifudin mengatakan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sebagai upaya memastikan data pemilih selalu akurat dan siap digunakan pada setiap tahapan pemilu maupun pilkada.

"Ini dilakukan agar data pemilih di SBT selalu mutakhir dan siap digunakan saat tahapan pemilu maupun pilkada," kata Syarifudin dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pada Triwulan II Tahun 2026, KPU SBT menerima data dari KPU RI yang merupakan hasil sinkronisasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Data yang kami terima ini menjadi dasar kami untuk melakukan pencermatan, perbaikan, dan rekapitulasi di tingkat kabupaten," ujarnya.

Hasil rekapitulasi tersebut kemudian ditetapkan dalam Berita Acara Nomor: 18/PP.07-BA/8105/2026. Berdasarkan rekapitulasi tingkat kabupaten, data pemilih tersebar di 16 kecamatan dan 198 desa/kelurahan.

Adapun rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 53.837 orang, sedangkan pemilih perempuan mencapai 54.821 orang. Dengan demikian, total pemilih di Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 108.658 orang.

Syahrifudin menyebut jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibandingkan pemilih laki-laki. "Angka pemilih perempuan tercatat lebih banyak 984 jiwa dibanding pemilih laki-laki," katanya.

Ia menegaskan KPU SBT berkomitmen menjalankan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku, mulai dari pengelolaan data pemilih hingga pengelolaan keuangan dan penganggaran.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas penyelenggara pemilu sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap KPU.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....