Bupati Fachri Silahkan ASN PPPK PW Pilih Tempat Tugas

  • 08 Mar 2026 23:15 WIB
  •  Bula

RRI.CO.ID, Bula-Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, Fachri Husni Alkatiri mempersilahkan ASN PPPK Paruh Waktu (PW) di daerah ini untuk memilih tempat tugasnya masing-masing.

Hal ini dimaksudkan Fachri agar ribuan PPPK PW yang baru saja diangkat, tidak merasa terbebani, apalagi dengan besaran gaji yang diterima hanya mencapai Rp 250.000 per bulan.

Selain itu, Bupati Fachri juga memberikan kelonggaran waktu bekerja bagi ASN PPPK PW di daerah ini. Fachri membolehkan ASN mereka PPPK PW bekerja hanya satu hari dalam satu Minggu.

Hal ini disampaikan langsung Bupati Fachri Alkatiri dalam sela-sela kegiatan safari Ramadan di pulau Gorom, Minggu 8 Maret 2026.

Bupati Fachri menjelaskan sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), PPPK PW harus bekerja 20 jam dalam satu minggu.

Hal itu karena mempertimbangkan besaran gaji yang diterima yakni hanya sebesar Rp 250 ribu. Sebab Fachri meminta agar PPPK PW diberikan waktu kerja yang ringan. Fachri bahkan meminta agar mereka diberi tanggung jawab masuk kantor hanya setengah hari.

“Memang ketentuan BKN, PPPK PW itu harus berkerja 20 jam 1 minggu. Tapi saya bilang tidak perlu ikut aturan itu, saya tanggungjawab. Kasih mereka waktu kerja yang ringan saja. Kalau bisa dalam 1 minggu, mereka kerja 1 hari, tidak apa-apa, tidak ada masalah, bila perlu kerja setengah hari,” ujar Fachri.

Mantan wakil bupati ini berpandangan, dengan kebijakan yang memudahkan PPPK PW dalam bekerja, maka setidaknya masih terdapat sisa waktu lebih yang bisa dimanfaatkan untuk mencari pekerjaan tambahan.

“Jadi, saya sudah kasih kemudahan. Kerja bebas, pokoknya tidak perlu beban, supaya ada waktu bisa cari kerja yang lain,” ucapnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita