Mengenal Sejarah, dan Aturan Pembayaran THR Tahun 2026
- 11 Mar 2026 13:59 WIB
- Bukittinggi
RRI.CO.ID, Bukittinggi – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi bagian penting dari budaya masyarakat Indonesia menjelang Idul Fitri. Tradisi ini memiliki dimensi kebijakan formal ketenagakerjaan serta dimensi sosial berupa pembagian uang kepada kerabat.
Secara historis, kebijakan THR formal pertama kali muncul pada tahun 1951 di masa Kabinet Sukiman. Awalnya pemberian tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi pamong praja untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kini telah menerbitkan aturan resmi mengenai pembayaran THR tahun 2026. Perusahaan wajib membayarkan tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Batas akhir pembayaran THR tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 14 Maret 2026 mendatang. Besaran tunjangan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun adalah sebesar satu bulan upah penuh.
Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja. Perusahaan yang terlambat membayar kewajiban ini akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR.
Di ranah sosial, masyarakat juga mengenal tradisi "salam tempel" sebagai simbol berbagi kebahagiaan saat lebaran. Penggunaan uang baru dalam tradisi ini dianggap melambangkan kembalinya seseorang ke fitrah yang suci.
Bank Indonesia biasanya menyiapkan triliunan rupiah uang pecahan kecil untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang masyarakat. Fenomena ini secara ekonomi turut memicu lonjakan aktivitas pada sektor ritel, kuliner, hingga transportasi. (MK/YPA)