KPP Pratama Bukittinggi Sosialisasikan SPT Tahunan di RRI

  • 19 Feb 2026 12:31 WIB
  •  Bukittinggi

RRI.CO.ID, Bukittinggi - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan melalui Coretax kepada angkasawan dan angkasawati LPP RRI Bukittinggi, Kamis, 19 Februari 2026.

Berlokasi di Auditorium Loetan Soetan Toenaro Bukittinggi, pelatihan pengisian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax ini dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bukittinggi, Auliza Oktari.

Auliza Oktari, menyampaikan, batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.

"Jika sudah menerima bukti potong pajak, jadi segera saja laporkan. Jangan tunggu hingga akhir Maret, untuk menghindari peningkatan traffic akses ke situs coretax," jelasnya. (PB/YPA)

Rekomendasi Berita