Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT PPA

  • 21 Jul 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS
  • Badan Pemeriksa Keuangan menghitung kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar
  • Penyidik menyita tujuh aset senilai sekitar Rp14,4 miliar untuk pemulihan kerugian negara

RRI.CO.ID, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembiayaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.

Kasus itu berkaitan dengan pemberian fasilitas invoice financing kepada PT Bintang Abadi Sempurna. Pembiayaan tersebut digunakan untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara selama 2019 hingga 2020.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian serius penyidik. Kasus itu menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dijalankan secara akuntabel.

"Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Tindakan tersebut juga mencederai tata kelola investasi BUMN," ujarnya, Senin, 20 Juli 2026.

Penyidik menetapkan IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan FSN dan FH dari pihak PT Bintang Abadi Sempurna.

FSN menjabat Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna saat perkara berlangsung. FH merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sempurna yang sedang menjalani pidana perkara lain.

Penyidik melakukan penahanan terhadap IT dan FSN setelah penetapan tersangka. Sementara FH menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba dalam perkara berbeda.

Penyidikan mengungkap fasilitas pembiayaan awal bernilai Rp50 miliar kepada PT Bintang Abadi Sempurna. Dana yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan selama proses pemberian pembiayaan tersebut. Dugaan pelanggaran mencakup due diligence, analisis risiko, dan verifikasi dokumen.

Penyidik juga menemukan mekanisme cash collateral tidak dijalankan sesuai ketentuan. Dugaan rekayasa rekening koran turut digunakan untuk mendukung pencairan dana.

Ahmad Yusuf menegaskan perkara tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Penyidik menemukan dugaan tindakan dilakukan secara sadar dan saling berkaitan.

"Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif. Rangkaian tindakan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan," katanya.

Penyidik turut menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka. Aset tersebut berada di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.

Nilai seluruh aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar. Penyitaan dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto mengatakan aset tersebut belum menutup seluruh kerugian negara. Kerugian negara dihitung Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp38,8 miliar.

"Dugaan kerugian negara yang dihitung BPK mencapai Rp38,8 miliar. Aset yang disita baru sekitar Rp14 miliar," ungkapnya.

Danny menjelaskan sisa kerugian negara akan dipertimbangkan dalam proses persidangan. Hakim nantinya menentukan mekanisme penggantian kerugian tersebut.

"Hakim akan menentukan pidana denda maupun perampasan aset lainnya. Langkah itu dilakukan untuk menutupi sisa kerugian negara," ucapnya.

Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menemukan dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS.

Danny mengatakan kerja sama tersebut diduga dilakukan sejak awal proses pembiayaan. Dugaan itu mencakup manipulasi laporan keuangan sebagai bagian dari modus operandi.

"Sejak awal penyidikan ditemukan adanya kesepakatan antara pihak PT PPA dan PT BAS. Manipulasi laporan keuangan menjadi bagian dari modus operandi perkara ini," pungkas Danny Yulianto.

Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan terus dikembangkan secara profesional dan transparan. Penyidik juga mengoptimalkan asset recovery serta menelusuri keterlibatan pihak lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....