Kemenbud Targetkan Seribu Cagar Budaya Nasional pada 2026
- 22 Jun 2026 23:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemenbud menargetkan 1.000 cagar budaya nasional pada 2026.
- Saat ini, 460 cagar budaya nasional telah ditetapkan dan berproses.
- Persoalan hukum kerap menjadi hambatan dalam proses penetapan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Kebudayaan mempercepat penetapan cagar budaya nasional untuk memperkuat pelindungan warisan budaya Indonesia. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan jumlah penetapan dalam satu tahun.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan percepatan penetapan dilakukan karena banyak usulan daerah. Menurutnya, pemerintah kini melakukan penetapan cagar budaya nasional beberapa kali dalam setahun.
“Kita kan target nya 1000 cagar budaya nasional di tahun ini, dan bulan lalu kita sudah menetapkan 430. Sekarang sudah 460, sudah berproses, memang kalau biasanya kita penetapan cagar budaya nasional itu setahun sekali," kata Restu kepada media, dalam Taklimat Media terkait Keraton Surakarta, di Kementerian Kebudayaan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2026.
Saat ini, kata dia, Kementerian Kebudayaan menargetkan program tersebut dapat berlangsung tiga hingga empat kali. Program tersebut rencananya dapat dilaksanakan dalam setahun dan akan terus berproses secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan jumlah tersebut terus bertambah seiring proses penilaian berjalan. Pemerintah juga mempercepat pendataan dan inventarisasi objek budaya.
Ia mengatakan tim kementerian telah melakukan pendataan di Keraton Surakarta. Pendataan mencakup pusaka, manuskrip, dan berbagai koleksi budaya lainnya.
“Mungkin sudah sejak bulan April kami sudah menyurat ke Keraton Solo untuk melakukan pendataan cagar budaya yang ada di sana. Terutama kaitannya dengan pusaka, kemudian atribut-atribut yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Lawyer Keraton Surakarta Teguh Satya Bhakti, menilai proses penetapan cagar budaya membutuhkan kajian ketat. Setiap usulan harus melalui verifikasi ilmiah dan akademis.
Menurutnya, persoalan hukum sering menjadi hambatan dalam proses penetapan. Sengketa dapat memperlambat manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
“Penetapan cagar budaya itu berusulan dari bawah ya, dari daerah kepada pusat tetapi itu pun harus melalui protokol ilmiah yang ketat. Sejarahnya bagaimana, data-data fisiknya, lalu saksi-saksi hidup manuskripnya, jadi itu melalui diuji gitu, pengujian protokol ilmiah akademisnya sangat ketat sekali,” kata Teguh.
Pemerintah optimistis target nasional dapat tercapai tahun ini. Percepatan dilakukan untuk memperkuat pelindungan warisan budaya Indonesia. (Sarah Maulida Ali)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....