Bolehkah Puasa Syawal Digabung Ayyamul Bidh? Ini Penjelasannya
- 02 Apr 2026 07:26 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh bertepatan pada pertengahan Syawal 1447 Hijriah di awal April 2026.
- Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah dengan keutamaan besar.
- Sebagian ulama membolehkan penggabungan niat karena keduanya termasuk ibadah sunnah yang sejenis.
RRI.CO.ID, Jakarta - Umat Islam mulai memasuki pertengahan bulan Syawal 1447 Hijriah pada awal April 2026. Momentum ini bertepatan dengan pelaksanaan puasa Syawal dan puasa Ayyamul Bidh yang dianjurkan.
Melansir dari NU Online, puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dilakukan selama enam hari setelah Idul Fitri. Amalan ini memiliki keutamaan besar sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut.
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya: "Barangsiapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh." (HR Muslim)
Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Amalan ini juga memiliki keutamaan sebagaimana hadis berikut.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
Artinya: "Rasulullah SAW biasa memerintahkan kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15. Dan beliau bersabda, 'Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun.'" (HR Abu Daud)
Pendapat Ulama
Para ulama memiliki pandangan berbeda terkait penggabungan niat puasa Syawal dengan Ayyamul Bidh dalam satu waktu pelaksanaan. Perbedaan ini muncul dari penafsiran terhadap hukum penggabungan ibadah sunnah dalam satu niat.
- Pendapat pertama membolehkan penggabungan niat puasa sunnah dalam satu waktu pelaksanaan ibadah.
- Pendapat ini disampaikan Wahbah az-Zuhaili dan didukung ulama mazhab Syafi'i termasuk Imam an-Nawawi.
- Mereka menilai dua ibadah sunnah dapat dilakukan sekaligus tanpa mengurangi keabsahan masing-masing amalan.
Pendapat lain menyatakan penggabungan tidak dianjurkan dalam praktik ibadah puasa sunnah tersebut. Pandangan ini disampaikan Muhammad bin Salih Al-Utsaimin dalam penjelasan terkait puasa sunnah.
- Puasa enam hari Syawal dianggap sudah mencakup puasa tiga hari setiap bulan Hijriah.
- Puasa tiga hari dalam sebulan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus bertepatan dengan Ayyamul Bidh.
Ia mengibaratkan hal tersebut seperti salat sunnah yang dapat menggugurkan ibadah sunnah lainnya.
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh
Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026 melalui sidang isbat. Berdasarkan ketetapan tersebut, puasa Ayyamul Bidh berlangsung pada 2 hingga 4 April 2026.
- Kamis, 2 April 2026 (13 Syawal 1447 H).
- Jumat, 3 April 2026 (14 Syawal 1447 H).
- Sabtu, 4 April 2026 (15 Syawal 1447 H).
Sementara itu, Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 20 Maret 2026 berdasarkan metode hisab. Dengan demikian, puasa Ayyamul Bidh berlangsung pada 1 hingga 3 April 2026.
- Rabu, 1 April 2026 (13 Syawal 1447 H).
- Kamis, 2 April 2026 (14 Syawal 1447 H).
- Jumat, 3 April 2026 (15 Syawal 1447 H).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....