Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Wakili Suara Rakyat

  • 01 Feb 2026 11:55 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID,Boven Digoel – Wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diusulkan oleh sejumlah partai politik hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Usulan tersebut memunculkan beragam tanggapan, mulai dari yang mendukung hingga yang menolak dengan tegas.

Salah satu warga masyarakat Boven Digoel, Matias Silibun, saat dimintai tanggapannya menyatakan dirinya tidak sepakat dengan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, ia memandang bahwa mekanisme tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang memberikan hak pilih secara langsung kepada rakyat.

Matias menjelaskan bahwa lembaga legislatif dan eksekutif merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan. Ia menilai pemilihan anggota DPRD bertujuan untuk mengisi lembaga legislatif, bukan untuk memberikan mandat kepada wakil rakyat tersebut dalam menentukan siapa yang akan menjadi kepala daerah.

“Ketika kita memilih anggota DPR, itu artinya kita memilih wakil legislatif. Misalnya satu orang anggota DPR terpilih karena mewakili ratusan suara. Pertanyaannya, apakah ratusan suara itu sudah memberikan kuasa kepada dia untuk memilih calon kepala daerah tertentu? Belum tentu,” ujar Matias, Minggu 1 Februari 2026

Ia menambahkan, pilihan politik masyarakat yang memilih anggota DPRD belum tentu sama dengan pilihan wakil rakyat tersebut dalam menentukan kepala daerah. Jika pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, maka suara masyarakat dinilai tidak terakomodir secara utuh.

“Berarti suara pemilih tidak tersalurkan langsung. Legislatif itu dipilih untuk duduk di DPR, bukan diberikan kuasa untuk memilih kepala daerah. Itu dua ranah yang berbeda,” ujarnya.

Menurut Matias, seharusnya pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara terpisah. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan secara langsung siapa yang akan memimpin daerahnya.

Ia mencontohkan, dengan jumlah 25 kursi DPRD di Kabupaten Boven Digoel, bukan berarti 25 orang tersebut yang berhak menentukan kepala daerah, meskipun mereka merupakan representasi suara rakyat di lembaga legislatif.

“Mereka adalah representasi rakyat untuk urusan legislatif, bukan eksekutif. Kepala daerah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat agar setiap orang benar-benar memiliki hak suara,” kata Matias.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....