Kapolres Akan Tindak Penambang Liar dan Pemodal Tambang

  • 23 Mei 2026 07:09 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel – Polres Boven Digoel menegaskan, akan melakukan penegakan hukum terhadap penambang liar di Kabupaten Pegunungan Bintang, yang melewati Boven Digoel. Kapolres AKBP Wisnu Perdana Putra mengatakan, langkah hukum tidak hanya menyasar para penambang, tetapi juga pemodal dan pihak yang memberikan dukungan terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya saat Press Release di Mapolres Boven Digoel, Kamis 21 Mei 2026.

Menurut AKBP Wisnu, aparat akan menerapkan sejumlah pasal pidana, termasuk pasal penganiayaan berat dan pembunuhan dalam KUHP. Selain itu, pihak kepolisian juga akan menggunakan Undang-Undang Minerba.

Peraturan pengelolaan sumber daya alam serta Undang-Undang Mata Uang akan turut disertakan. Karena ditemukan praktik barter menggunakan emas, dalam transaksi di lokasi tambang.

Kapolres menyebut, langkah hukum ini diambil setelah berbagai pendekatan preventif dan persuasif tidak membuahkan hasil.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....