Masyarakat Adat Awyu Boven Digoel Tolak PSN di Wilayah Adatnya
- 22 Sep 2026 06:48 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Masyarakat adat Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel menyatakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) di wilayah tanah adat mereka. Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi damai yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan pihak perusahaan.
Ketua aksi damai, Maximus Anumanggi, mengatakan penolakan masyarakat bukan tanpa alasan. Menurutnya, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat merasa belum mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai terkait rencana program tersebut.
Ia menilai proses sosialisasi yang dilakukan selama ini belum berlangsung secara terbuka dan melibatkan seluruh pemilik hak ulayat secara baik. Kondisi tersebut, kata Maximus, menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat adat mengenai rencana pelaksanaan program di wilayah mereka.
“Alasan utama kami menolak karena sejak pihak yang berkaitan dengan program ini hadir di wilayah adat, kami merasa belum dilibatkan dan diberikan penjelasan secara baik. Sosialisasi juga kami nilai belum dilakukan secara terbuka kepada pemilik hak ulayat,” ujar Maximus,Senin 21 September 2026
Menurut dia, masyarakat membutuhkan penjelasan secara menyeluruh mengenai sistem dan pola kerja program tersebut, termasuk bagaimana tahapan pelaksanaannya, luas wilayah yang akan digunakan, serta dampak yang kemungkinan dirasakan masyarakat apabila kegiatan mulai berjalan.
Masyarakat adat, lanjut Maximus, juga ingin mengetahui secara jelas manfaat yang akan diperoleh pemilik hak ulayat maupun masyarakat yang berada di sekitar wilayah kegiatan.
“Harus ada keterbukaan. Masyarakat perlu mengetahui programnya seperti apa, sistem kerjanya bagaimana, kemudian dampaknya terhadap masyarakat adat seperti apa. Jangan sampai program berjalan, tetapi masyarakat pemilik tanah justru tidak mengetahui secara jelas,” katanya.
Setelah melakukan pembahasan bersama masyarakat pemilik tanah adat, menurut Maximus, muncul kesepakatan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana PSN yang berkaitan dengan PT Agrinas Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara, yang sebelumnya disebut telah datang ke Kampung Anggai.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus pemilik tanah adat, Paulus Kurarop, mengatakan masyarakat adat pada dasarnya tidak menolak pembangunan maupun kehadiran program yang bertujuan mendorong kemajuan daerah.
Ia menegaskan masyarakat Awyu juga memiliki keinginan untuk berkembang dan merasakan pembangunan seperti masyarakat di daerah lainnya. Namun, pembangunan di wilayah adat, menurutnya, harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas serta menghormati hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah.
“Kami juga ingin berkembang dan maju seperti daerah lain. Tetapi tentu ada mekanismenya. Masyarakat adat harus dilibatkan dan diberikan penjelasan secara terbuka,” kata Paulus.
Paulus menilai cara kedatangan dan proses yang dilakukan oleh pihak PT Agrinas Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara menjadi salah satu hal yang dipersoalkan masyarakat. Menurutnya, masyarakat merasa terdapat upaya masuk ke wilayah tanah adat tanpa adanya proses komunikasi dan kesepakatan yang dianggap memadai oleh pemilik hak ulayat.
Kondisi tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk mengambil sikap bersama dengan menyatakan penolakan terhadap rencana program PSN di wilayah adat Awyu.
Paulus juga menegaskan bahwa persoalan tanah di Boven Digoel, khususnya wilayah adat Awyu, perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, hampir seluruh wilayah telah memiliki pemilik berdasarkan hak adat masing-masing.
“Di Boven Digoel pada umumnya, khususnya di wilayah Awyu, tidak ada lagi tanah yang benar-benar kosong. Semuanya sudah ada pemiliknya. Karena itu, setiap rencana pemanfaatan tanah harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” ujarnya.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait dapat membuka ruang dialog yang lebih luas untuk membahas rencana PSN tersebut. Mereka meminta setiap tahapan program dilakukan secara transparan, melibatkan pemilik hak ulayat, serta memberikan kejelasan mengenai rencana pemanfaatan tanah, mekanisme pelaksanaan, manfaat, dan dampaknya bagi masyarakat adat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....