Perubahan Belanja Boven Digoel 2026 pada Program Prioritas dan Belanja Wajib

  • 28 Agt 2026 03:56 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel –Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mengarahkan perubahan kebijakan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 pada penyesuaian anggaran, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, serta percepatan program prioritas pembangunan daerah sesuai kemampuan keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Boven Digoel, Marlinus, saat membacakan sambutan Bupati dalam rangka penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Marlinus menjelaskan, perubahan kebijakan belanja daerah dalam Perubahan KUA Tahun 2026 mencakup sejumlah penyesuaian untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan tetap berjalan sesuai target pembangunan daerah.

“Perubahan kebijakan belanja daerah diarahkan pada pergeseran anggaran antar-OPD, antar-kegiatan, antarjenis belanja, antarobjek dan rincian objek yang disebabkan oleh capaian target kinerja program dan kegiatan yang perlu dikurangi maupun ditambah,” ujarnya, Rabu 26 Agustus 2026.

Selain itu, pemerintah daerah mengalokasikan program dan kegiatan baru yang menjadi prioritas sesuai visi dan misi kepala daerah, terutama untuk mempercepat pencapaian prioritas pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2026.

Perubahan anggaran juga memperhitungkan kebutuhan belanja gaji dan tambahan penghasilan ASN hingga Desember 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap aparatur tetap terjamin.

Selanjutnya, perubahan kebijakan belanja diarahkan untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat guna menjamin keberlangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Pemkab Boven Digoel juga menyesuaikan kebijakan belanja daerah dengan kebijakan belanja pemerintah, khususnya belanja yang bersumber dari dana transfer.

“Penyesuaian juga dilakukan terhadap alokasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah, berkenaan dengan telah ditetapkannya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SiLPA tahun anggaran sebelumnya,” kata Marlinus.

Ia menegaskan, berbagai penyesuaian tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 agar penganggaran daerah tetap realistis, terukur, serta mampu mendukung pencapaian target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....