Pemkab Boven Digoel Ubah Sejumlah Asumsi Anggaran dalam Perubahan KUA dan PPAS

  • 28 Agt 2026 03:55 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel –Pemerintah Kabupaten Boven Digoel melakukan sejumlah penyesuaian asumsi anggaran dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Perubahan tersebut terutama diarahkan pada kebijakan pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daerah serta realisasi pendapatan hingga Semester I 2026.

Wakil Bupati Boven Digoel, Marlinus, saat membacakan sambutan Bupati dalam rangka penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, mengatakan terdapat sejumlah perubahan asumsi yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen tersebut.

“ Terdapat beberapa perubahan asumsi pada Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan PPAS,” kata Marlinus, Rabu 26 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan utama berkaitan dengan kebijakan pendapatan daerah. Penyesuaian dilakukan dengan melihat perkembangan kondisi ekonomi nasional dan daerah serta memperhatikan capaian realisasi pendapatan sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, perubahan kebijakan pendapatan tersebut diarahkan pada beberapa langkah strategis. Pertama, penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempertimbangkan optimalisasi sumber-sumber pendapatan melalui perkiraan yang terukur dan rasional, sekaligus memperhatikan realisasi PAD hingga Semester I 2026.

Kedua, dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan dana transfer ke daerah yang bersumber dari pemerintah pusat. Penyesuaian ini menjadi bagian penting dalam memastikan perencanaan pendapatan daerah tetap sesuai dengan perkembangan kebijakan dan alokasi transfer dari pemerintah pusat.

Ketiga, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel juga melakukan penyesuaian terhadap alokasi lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penerimaan daerah.

Marlinus menegaskan, perubahan asumsi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi riil daerah. Dengan demikian, Perubahan KUA dan PPAS 2026 diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih realistis dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan dokumen tersebut selanjutnya akan dilakukan bersama DPRK Boven Digoel sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan sinkronisasi antara kebijakan, perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....