Perubahan APBD 2026 Harus Mengacu pada Asumsi KUA
- 27 Agt 2026 20:08 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel –Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan yang mengatur perubahan APBD apabila pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, dalam sambutannya menjelaskan, ketentuan mengenai perubahan APBD telah diatur dalam Pasal 161. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai dengan asumsi KUA, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
“Di dalam Pasal 161 dijelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA, baik terhadap belanja maupun pendapatan,” kata Simon Akka.
Ia menjelaskan, perubahan APBD juga dapat dilakukan apabila terdapat kondisi yang mengharuskan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram dan kegiatan, serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan.
Selain itu, perubahan APBD dapat dilakukan dalam kondisi darurat maupun akibat terjadinya bencana.
Simon menambahkan, berdasarkan Pasal 162, kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Selanjutnya dalam Pasal 162 dijelaskan pula bahwa kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan KUA dan PPAS Perubahan berdasarkan Perubahan RKPD,” ujarnya, Rabu 26 Agustus 2026.
Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, sehingga penyesuaian anggaran dapat dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....