Remisi Umum Jadi Wujud Penghargaan Negara atas Keberhasilan Pembinaan WBP

  • 22 Agt 2026 07:34 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel– Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana menjadi wujud penghargaan negara atas perilaku baik sekaligus keberhasilan proses pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah, Lukas Aponno, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka pemberian Remisi Umum Tahun 2026.

Lukas mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Lukas saat membacakan sambutan tersebut.

Menurutnya, pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan dengan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan.

“Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” lanjutnya, Senin 17 Agustus 2026.

Lukas berharap, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, serta mengikuti setiap program pembinaan yang diberikan.

Dengan demikian, warga binaan diharapkan mampu mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif setelah menyelesaikan masa pidananya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....