Remisi Jadi Bentuk Penghargaan atas Perilaku Baik Warga Binaan
- 22 Agt 2026 07:33 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel-Indonesia yang berdaulat dan makmur diwujudkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan serta pemenuhan hak warga binaan, termasuk pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah, Lukas Aponno, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengatakan, "Indonesia yang Berdaulat berarti negara hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan berkeadilan."
"Kedaulatan hukum diwujudkan melalui penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, di mana setiap hak warga binaan dipenuhi tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan," ujarnya, Senin 17 Agustus 2026.
Sementara itu, "Indonesia yang Makmur tidak hanya dimaknai sebagai kemajuan ekonomi, tetapi juga sebagai terwujudnya masyarakat yang aman, produktif, harmonis, dan berkeadilan."
"Kemakmuran bangsa akan semakin kokoh apabila setiap warga negara, termasuk mereka yang telah menjalani pidana, memperoleh kesempatan untuk kembali berkontribusi melalui pekerjaan yang layak, pendidikan, kewirausahaan, serta berbagai kegiatan produktif lainnya," lanjutnya.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....