Tiga Tahanan Polres Boven Digoel Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke
- 11 Agt 2026 04:08 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel melaksanakan pengeluaran dan pengawalan terhadap tiga orang tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boven Digoel untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Senin 10 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 04.00 WIT. Tiga tahanan dikeluarkan dari Rutan Polres Boven Digoel dan selanjutnya dibawa menuju Kabupaten Merauke menggunakan satu unit kendaraan dengan pengawalan personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel.
Tiga tahanan yang dikawal masing-masing berinisial SH, RM, dan NDT. Berdasarkan laporan, SH dan RM merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP, dengan subsidair Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, NDT merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam berkas perkara.
Pengawalan terhadap ketiga tahanan dilaksanakan oleh tiga personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel, yaitu Bripka Fardhy Triz Saputra, S.H., Brigpol Darwin Maryo Farneubun, dan Briptu Muhammad Arief Kadir.
Sebelum diberangkatkan, kondisi para tahanan dipastikan dalam keadaan sehat. Seluruh rangkaian kegiatan pengeluaran dan pengawalan tahanan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Polres Boven Digoel dalam proses penegakan hukum serta pelimpahan perkara kepada pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....