DPRK Boven Digoel Rampungkan Pembahasan RPJMD hingga Raperda Strategis
- 25 Jul 2026 19:51 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel menuntaskan sejumlah agenda strategis selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Berbagai pembahasan dan keputusan yang diambil mencakup fungsi legislasi, penganggaran, hingga pengawasan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional lembaga legislatif.
Ketua DPRK Boven Digoel, Simon Akka, dalam pidatonya saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyampaikan bahwa DPRK telah menyelesaikan pembahasan dan memberikan persetujuan bersama terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
"Selama masa persidangan ini, DPRK telah melaksanakan pembahasan dan penetapan persetujuan bersama terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel," ujar Simon Akka, Kamis 23 Juli 2026.
Raperda yang telah dibahas dan disetujui bersama meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Boven Digoel Tahun 2025–2029 sebagai pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Selain itu, DPRK juga membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2025 serta Raperda mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Di bidang pengawasan, DPRK juga melaksanakan pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut menjadi dasar bagi DPRK dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel.
Sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat, DPRK juga melaksanakan kegiatan reses Masa Persidangan II yang berlangsung pada 23 hingga 27 Juli 2026. Melalui reses tersebut, para anggota dewan menghimpun berbagai usulan dan kebutuhan masyarakat yang akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan kebijakan daerah.
Selain itu, DPRK menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari hak inisiatif anggota DPRK hingga resmi ditetapkan sebagai Raperda Inisiatif DPRK. Langkah ini menunjukkan komitmen DPRK dalam mendorong lahirnya regulasi yang berasal dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Simon Akka juga menyampaikan bahwa DPRK telah menggelar dialog interaktif mengenai pengendalian Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Kabupaten Boven Digoel. Forum tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus agar lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan daerah.
Tidak hanya itu, DPRK Boven Digoel juga melaksanakan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri terkait penguatan kapasitas kelembagaan DPRK Afirmasi. Konsultasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan serta memperkuat peran DPRK dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih optimal.
Mengakhiri laporannya, Simon Akka menegaskan bahwa seluruh rangkaian agenda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRK Boven Digoel dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....