Pengelola Pasar Mumanjakowa Minta Peraturan Pasar Diangkat Menjadi Perbup

  • 01 Jul 2026 02:28 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, Boven Digoel – Pemerintah Kabupaten Boven Digoel diminta menetapkan Peraturan Penertiban Pasar Mumanjakowa, menjadi Peraturan Bupati (Perbup). Permintaan itu disampaikan Pengelola Pasar Mumanjakowa Tanah Merah, Januarius Kaket.

Menurutnya, aturan yang selama ini berlaku melalui Peraturan Pasar Mumanjakowa dari Distrik Mandobo, perlu diperkuat. Ini agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat, dalam penataan aktivitas perdagangan di daerah.

“Peraturan pasar ini dibuat untuk melindungi Orang Asli Papua yang berjualan di pasar tradisional. Karena itu saya minta kepada Bupati agar aturan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Bupati,” kata Januarius saat mendatangi kantor RRI Boven Digoel, Senin 22 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut terdapat sejumlah ketentuan, di antaranya larangan bagi pemilik kios dan toko menjual sayuran, buah-buahan, ikan, daging, serta parutan kelapa. Komoditas tersebut diarahkan untuk dipasarkan di dalam area pasar tradisional.

Selain itu, pedagang yang menggunakan becak sayur maupun becak barang, juga dilarang berjualan di pinggir jalan maupun berkeliling dari rumah ke rumah. Seluruh aktivitas perdagangan hasil bumi dan produk lokal, diharapkan terpusat di pasar.

Januarius menilai, penerapan aturan tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Sekaligus memberikan ruang ekonomi yang lebih luas bagi pedagang lokal, khususnya Orang Asli Papua.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut. Demi terciptanya tata kelola pasar yang lebih tertib dan berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....