LMA Boven Digoel Minta Rekomendasi Adat Jadi Syarat Pembayaran Tanah Pemerintah
- 01 Jul 2026 02:43 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, Boven Digoel – Pemerintah daerah disarankan melibatkan lembaga adat, dalam setiap proses pembayaran tanah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan. Hal itu disampaikan Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Boven Digoel, Maret Klaru.
Menurutnya, rekomendasi dari lembaga adat menjadi langkah penting untuk menghindari sengketa kepemilikan tanah di tengah masyarakat. Hal itu disampaikan Maret Klaru, saat memberikan masukan dalam Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat yang digelar Polres Boven Digoel.
Ia menilai persoalan tanah masih menjadi salah satu isu yang kerap memicu konflik antarwarga, apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme adat. Menurut Maret, pembangunan berbagai fasilitas seperti kantor pemerintah, lapangan, maupun infrastruktur lainnya harus diawali dengan verifikasi hak ulayat oleh lembaga adat.
Langkah tersebut dinilai mampu memberikan kepastian, mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran ganti rugi tanah.
"Kalau pemerintah mau bayar tanah, lebih baik harus ada surat rekomendasi dari lembaga adat. Jangan sampai salah bayar sehingga masyarakat dengan masyarakat di kampung baku hantam," ucapnya, Kamis 18 Juni 2026.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat menjadikan rekomendasi lembaga adat sebagai bagian dari prosedur pembebasan lahan. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lancar, tanpa menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di lingkungan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....