Sosialisasi SDI, BPS Boven Digoel Dorong Tata Kelola Data Terintegrasi
- 27 Jun 2026 14:12 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID, BOVEN DIGOEL–Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Boven Digoel menggelar kegiatan Sosialisasi Satu Data Indonesia (SDI) sebagai upaya memperkuat pemahaman perangkat daerah mengenai pentingnya pengelolaan data yang terstandar, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan bersama dalam mendukung pembangunan yang tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Boven Digoel, Anis Khoirun Nisak, menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang dirancang agar seluruh data yang dihasilkan instansi pemerintah dapat terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan mudah diakses untuk berbagai kebutuhan pembangunan.
Menurutnya, penerapan SDI akan mempermudah proses pencarian dan pemanfaatan informasi karena seluruh data pemerintah nantinya tersedia dalam satu sistem yang terhubung.
“Ketika seluruh instansi sudah menginput data ke dalam sistem yang sama, maka pencarian informasi tidak perlu lagi dilakukan secara terpisah ke masing-masing dinas. Data yang dibutuhkan dapat diakses secara lebih cepat dan terintegrasi,” jelasnya.
Namun demikian, keberhasilan implementasi SDI sangat bergantung pada kualitas data yang disajikan oleh setiap instansi. Salah satu unsur penting yang wajib dipenuhi adalah keberadaan metadata sebagai penjelasan lengkap mengenai suatu data.
Metadata memuat informasi mengenai konsep, definisi, variabel, sumber data, responden, hingga metode penghitungan indikator sehingga pengguna dapat memahami asal-usul dan tingkat keabsahan data yang digunakan.
Selain metadata, aspek interoperabilitas juga menjadi perhatian utama. Data yang dihasilkan setiap instansi harus memiliki kode referensi dan definisi yang seragam agar dapat dipertukarkan, dibagikan, dan dimanfaatkan bersama tanpa menimbulkan perbedaan interpretasi.
Dalam pemaparannya, Anis juga menjelaskan penyelenggaraan statistik di Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, yang terdiri atas tiga jenis kegiatan statistik, yakni statistik dasar yang dilaksanakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan perangkat daerah sesuai bidang tugas, serta statistik khusus untuk kebutuhan tertentu seperti penelitian.
Ia menilai tantangan yang masih sering ditemui di daerah adalah pengelolaan data yang berjalan sendiri-sendiri antarinstansi sehingga memunculkan duplikasi pengumpulan data dan perbedaan hasil informasi.
“Masih terdapat kondisi di mana beberapa instansi mengumpulkan jenis data yang serupa secara terpisah. Padahal, jika dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi, proses menjadi lebih efisien dan hasil datanya lebih konsisten,” ujarnya.
Kebijakan Satu Data Indonesia sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dengan tujuan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Sebagai pembina data statistik, BPS memiliki peran melakukan identifikasi kegiatan statistik sektoral, mendorong sinkronisasi antarinstansi, serta mencegah terjadinya duplikasi pengumpulan data.
Melalui kegiatan sosialisasi yang juga dilengkapi sesi praktik pelaporan kegiatan statistik tersebut, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Boven Digoel semakin aktif memperbarui dan mengelola data dalam sistem Satu Data Indonesia.
Penguatan tata kelola data ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi Kabupaten Boven Digoel dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....