Polres Boven Digoel Tegaskan Penanganan Kasus Narkotika Tetap Mengacu Aturan

  • 13 Jun 2026 16:25 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, BOVEN DIGOEL– Polres Boven Digoel menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Boven Digoel, termasuk pada kawasan perbatasan negara. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Boven Digoel, Dias Tamu Satria Okta, SH, dalam Seminar Studi Inovasi yang digelar di Aula SMP Negeri 1 Tanah Merah, Sabtu (13/6/2026).

Dalam pemaparannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kepolisian secara rutin melaksanakan patroli dan pengawasan dengan memanfaatkan berbagai sarana transportasi untuk menjangkau wilayah kerja. Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mencakup edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Selain kegiatan lapangan, Polres Boven Digoel juga secara berkala melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta mengikuti forum dengar pendapat bersama DPRD guna menyamakan persepsi dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang ditemui di lapangan.

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa penanganan perkara di wilayah hukum Polres Boven Digoel mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pelanggaran ringan hingga kasus narkotika yang membutuhkan proses hukum secara khusus.

Ia mencontohkan, dalam dua bulan terakhir pihaknya telah melakukan penindakan terhadap seorang tersangka kasus narkotika. Proses tersebut sempat memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga yang mempertanyakan mengapa penanganan hukum dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui pendekatan kekeluargaan.

Menanggapi hal tersebut, Dias menjelaskan bahwa penanganan perkara narkotika memiliki karakteristik berbeda dibanding perkara pidana tertentu lainnya.

“Kasus narkotika memang berbeda dengan perkara lain yang dalam kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. Dampak penyalahgunaan narkotika tidak hanya dirasakan pelaku, tetapi juga berpengaruh luas terhadap masyarakat sehingga penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dias

Ia menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan tidak diterapkan dalam perkara narkotika. Penanganan dilakukan berdasarkan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Untuk pengguna narkotika, terdapat kemungkinan penanganan melalui mekanisme rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi pihak yang berperan sebagai pengedar, penjual, maupun penyimpan narkotika untuk tujuan peredaran, proses hukum pidana tetap dijalankan.

Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan klasifikasi barang bukti dalam proses penyidikan.

Di akhir penyampaiannya, ia menegaskan bahwa seluruh langkah penindakan yang dilakukan bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Boven Digoel.

“Kami menyadari masih terdapat berbagai keterbatasan dan kekurangan dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, kami terbuka terhadap masukan dan kritik yang membangun demi peningkatan pelayanan dan penegakan hukum ke depan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....