Persekolahan Swasta Perlu Mengecek Dokumen Legalitas dan Izin Operasional
- 01 Jun 2026 11:46 WIB
- Bovendigoel
RRI.CO.ID,Boven Digoel – Tokoh Pendidikan Boven Digoel, Rufus Burok, mengingatkan seluruh sekolah swasta yang beroperasi di Kabupaten Boven Digoel agar memastikan legalitas yayasan dan izin operasionalnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Rufus, setiap sekolah swasta harus mampu menunjukkan dengan jelas yayasan yang menaunginya. Selain itu, yayasan tersebut wajib terdaftar secara resmi pada pemerintah daerah melalui instansi terkait, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ia menjelaskan, kejelasan status dan legalitas yayasan akan mempermudah pemerintah daerah, khususnya Bupati Boven Digoel, dalam menerbitkan izin operasional bagi sekolah swasta yang menjalankan kegiatan pendidikan di daerah tersebut.
“Setiap yayasan harus memiliki dokumen yang jelas dan terdaftar secara resmi. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memberikan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rufus ,Minggu 31 Mei 2026.
Rufus juga mengimbau seluruh yayasan pendidikan untuk kembali memeriksa dokumen administrasi yang dimiliki, terutama terkait izin operasional sekolah. Menurutnya, perlu dipastikan apakah izin operasional tersebut telah diterbitkan langsung oleh Bupati Boven Digoel atau belum.
Ia menilai izin operasional yang diterbitkan langsung oleh kepala daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan izin yang hanya dikeluarkan oleh kepala dinas.
“Yayasan perlu mengecek kembali seluruh dokumen legalitasnya. Jangan sampai sekolah sudah berjalan, tetapi belum memiliki izin operasional yang kuat dan sah dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Rufus berharap seluruh lembaga pendidikan swasta di Boven Digoel dapat menata administrasi dan legalitasnya dengan baik sehingga keberadaan sekolah-sekolah tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....