Efisiensi Anggaran Batasi Pembangunan di Papua Selatan”

  • 25 Mei 2026 18:45 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID,Boven Digoel – Ketua Komisi II DPR Papua Selatan, Yulian Charles Gomar, menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap pelaksanaan program pembangunan di wilayah Papua Selatan.

Hal itu disampaikan Yulian saat ditemui awak media di sela kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Komisi Hukum Ad Hoc di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Jumat 22 Mei 2026.

Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran membuat pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi mengalami keterbatasan dalam menjalankan sejumlah program strategis yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Efisiensi anggaran ini membuat pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi terbatas dalam melaksanakan program pembangunan di wilayah Papua Selatan,” ujar Yulian.

Meski demikian, ia berharap pemerintah pusat tetap memberikan dukungan maksimal terhadap pembangunan di daerah otonomi baru tersebut. Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta bijaksana dalam menyikapi persoalan hak ulayat masyarakat adat.

Yulian menjelaskan, dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), perusahaan yang akan beroperasi di wilayah adat wajib memperoleh persetujuan dari pemilik hak ulayat, selain mengantongi izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kita berharap ada dukungan dari pemerintah pusat, tetapi kita juga harus bijaksana terkait hak ulayat. Dalam Undang-Undang Otsus disebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di wilayah adat harus mendapat izin dari pemilik ulayat, di samping memiliki izin OSS,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPR memiliki tanggung jawab untuk membangun sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat agar proses pembangunan dapat berjalan seimbang tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat asli Papua.

Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting agar investasi dan pembangunan dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah ulayat.

“Tugas kita adalah bagaimana menyinkronisasikan antara pusat, daerah, dan masyarakat sehingga pembangunan dapat berjalan lebih baik. Di satu sisi, pemerintah daerah dan masyarakat mendapat perhatian dari pemerintah pusat, terutama terkait hak-hak pemilik ulayat masyarakat adat,” ujarnya

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....