Polres Boven Digoel Diminta Sosialisasikan KUHP Baru kepada Masyarakat

  • 22 Apr 2026 14:36 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID, BOVEN DIGOEL– Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dinilai perlu segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Pasalnya, dalam aturan baru tersebut terdapat pengakuan terhadap hukum adat atau living law sebagai dasar hukum yang sah, khususnya untuk perbuatan yang belum diatur dalam KUHP tertulis.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat dapat diakui, dengan catatan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria penetapannya agar tetap selaras dengan hukum nasional.

Menanggapi hal tersebut, tokoh agama setempat, Pdt. Simon Mnune, S.Th., menekankan pentingnya peran aparat kepolisian, khususnya Polres Boven Digoel, untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.

Menurutnya, pengakuan terhadap hukum adat dalam KUHP baru memang menjadi langkah maju, namun implementasinya di lapangan tidak bisa disamaratakan karena kondisi sosial dan budaya tiap wilayah berbeda.

“Perlu ada sosialisasi dan pendekatan yang tepat kepada masyarakat. Apa yang disampaikan pihak kepolisian sudah benar, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan komunikasi yang lebih luas agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat,” ujar Pendeta Simon Mnune,Rabu 21 April 2026

Ia menjelaskan, pendekatan melalui Satpol PP maupun jalur adat dinilai efektif dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat. Bahkan, dalam banyak kasus, masyarakat lebih menghargai penyelesaian melalui pendekatan adat.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan secara adat. Untuk kasus yang sudah masuk kategori tindak pidana, proses hukum tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah masuk ranah pidana, tentu harus diproses secara hukum. Misalnya kasus konsumsi minuman keras, sekarang berbeda dengan sebelumnya. Dulu bisa diselesaikan secara internal, sekarang harus melalui proses pengadilan,” kata Pendeta Simon Mnune.

Lebih lanjut, ia mendorong adanya forum diskusi lintas sektor yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, serta unsur TNI-Polri. Keterlibatan Majelis Rakyat Papua (MRP) juga dinilai penting guna memperkuat pendekatan berbasis adat dalam penyelesaian persoalan di daerah.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun peraturan daerah (Perda) yang dapat mengakomodasi peran tokoh adat dalam penanganan berbagai persoalan sosial yang dinilai krusial di Kabupaten Boven Digoel.

“Dengan adanya Perda, peran tokoh adat bisa lebih jelas dan terarah dalam mendukung penyelesaian masalah di masyarakat, tanpa bertentangan dengan hukum nasional,” ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....