Bupati Boven Digoel Tanggapi Aksi 13 Marga Soal Batas Wilayah

  • 24 Feb 2026 14:23 WIB
  •  Bovendigoel

RRI.CO.ID,Boven Digoel – Bupati Boven Digoel, Rony Omba, menilai aksi demonstrasi damai yang dilakukan 13 marga pemilik hak ulayat di wilayah Distrik Jair dan Subur untuk meminta kejelasan batas wilayah sebagai hal yang lumrah dan positif dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, penyampaian aspirasi oleh masyarakat merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, setelah mencermati tuntutan yang disampaikan, ia menilai substansi persoalan yang diangkat para peserta aksi belum sepenuhnya terfokus pada inti permasalahan.

“Penyampaian aspirasi ini baik dan kami terima. Hanya saja, dari beberapa tuntutan yang disampaikan, masih perlu diperjelas agar lebih terarah pada pokok persoalan,” ujar Rony Omba,Selasa 24 Februari 2026

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tetap menerima aspirasi tersebut dan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahasnya lebih lanjut. Ia menegaskan, setiap tuntutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan ditindaklanjuti.

Terkait persoalan batas wilayah dan tanah ulayat, Rony menjelaskan pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak menetapkan kepemilikan suatu marga atas wilayah tertentu. Penetapan tersebut, kata dia, harus melalui pengakuan dan kesepakatan antar-marga yang berbatasan serta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

“Pemerintah tidak bisa langsung menyatakan batas wilayah ini milik marga tertentu. Harus ada pengakuan dari marga yang berbatasan, kemudian diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan. Namun, karena dirinya bersama Wakil Bupati baru menjabat, diperlukan waktu untuk mempelajari dan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan OPD terkait.

Menurutnya, kemungkinan surat atau pengajuan yang telah dimasukkan sebelumnya perlu ditelusuri kembali prosesnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menyiapkan waktu khusus untuk melakukan koordinasi lintas OPD agar keputusan yang diambil tidak terburu-buru dan tetap sesuai prosedur.

Rony menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menangani persoalan tersebut secara hati-hati, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kondusivitas dan keadilan bagi seluruh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....