Bupati Hengki Tegaskan Masa Jabatan Hingga 2026
- 12 Agt 2025 23:15 WIB
- Bovendigoel
KBRN,Boven Digoel: Bupati Boven Digoel, Hengki Yaluwo, menegaskan masa jabatannya sebagai kepala daerah akan berakhir pada 13 Oktober 2026, sesuai Surat Keputusan (SK) yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Bupati Hengki di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Pengumpulan Data Populasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025.
"Sejak SK dibacakan, saya masih Bupati, Saudara-saudara. SK saya berlaku sampai 13 Oktober 2026," ujar Hengki,senin (11/8/2025).
Bupati Hengki menjelaskan, dirinya dilantik pada 13 Oktober 2021 di Jayapura oleh Gubernur Papua saat itu, mendiang Lukas Enembe. Pelantikan tersebut merupakan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020, setelah pasangan Yusak Yaluwo dan Yacob Weremba didiskualifikasi.
"Karena kami dilantik setahun setelah bupati lain, maka masa jabatan kami juga berakhir setahun lebih lama, tepatnya 2026," jelasnya.
Meski demikian, Hengki mengaku siap jika terjadi perubahan jadwal dan jabatan harus diserahkan lebih cepat. Ia menegaskan akan mempersiapkan seluruh fasilitas untuk Bupati penggantinya agar transisi pemerintahan berjalan lancar.
"Kalaupun berubah, kami akan siapkan kendaraan, rumah dinas, dan semua keperluan agar bupati baru segera melaksanakan tugas. Perbedaan pendapat kemarin sudah selesai, sekarang saatnya kita bersatu demi tanah ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hengki juga mengingatkan masyarakat Papua di Boven Digoel untuk saling menjaga persatuan dan menghindari konflik politik yang dapat memecah belah.
"Jumlah kita sudah sedikit. Jangan sampai saling menjatuhkan. Kita harus jaga diri sendiri dan jaga negeri ini," pesannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....