KPP Watampone Edukasi Koperasi Penuhi Kewajiban Pajak

  • 02 Sep 2026 19:07 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone - KPP Pratama Watampone bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone menggelar sosialisasi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi koperasi se-Kabupaten Bone, Rabu 02 September 2026. Kegiatan berlangsung di Aula KPP Pratama Watampone dan diikuti para pengurus koperasi dari berbagai wilayah di Kabupaten Bone.

Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, SE., Ak., MPA, mengapresiasi sinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone dalam memberikan edukasi kepada para pengurus koperasi. Menurutnya, pemahaman mengenai pembukuan dan perpajakan penting untuk mendukung pengelolaan koperasi yang lebih profesional.

“Terima kasih kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone atas kerja samanya sehingga terlaksana kegiatan ini. Pajak dan koperasi saling berkaitan dalam menyokong kehidupan bernegara di Indonesia,” ujar Amran saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu 02 September 2026.

Amran juga mengimbau pengurus koperasi agar tidak khawatir dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menegaskan tidak seluruh penghasilan koperasi dikenakan pajak, sehingga pemahaman mengenai ketentuan perpajakan menjadi hal penting bagi pengurus koperasi.

“Terkait perpajakan, para pengurus koperasi tidak perlu takut penghasilannya akan berkurang, karena tidak semua penghasilan di koperasi itu dikenakan pajak. Untuk itu, kantor pajak berkomitmen mendampingi pengurus koperasi dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone, H. Hamzah Sunusi, S.Sos., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Watampone yang telah menginisiasi dan memfasilitasi kegiatan tersebut. Ia menilai pembukuan yang tertib akan memperkuat administrasi koperasi sekaligus memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kami berterima kasih kepada KPP Pratama Watampone yang telah menginisiasi dan memfasilitasi edukasi mengenai pembukuan dan kewajiban perpajakan bagi pengurus koperasi di Kabupaten Bone. Dengan pembukuan yang tertib maka administrasi koperasi akan semakin baik,” ungkap Hamzah.

Materi perpajakan disampaikan Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone, Heryoni Ramadhan dan Diana Sari. Sementara materi pembukuan berdasarkan Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaporan Keuangan Koperasi disampaikan Penyuluh Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bone, Nurhasima dan Suriani. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman pengurus koperasi terhadap pembukuan dan perpajakan serta mendorong tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....