Sebanyak 436 Narapidana Lapas Watampone Terima Remisi HUT ke-81 RI
- 17 Agt 2026 12:45 WIB
- Bone
RRI.CO.ID.BONE — Sebanyak 436 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026. Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapangan Merdeka Kabupaten Bone.
Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menyerahkan remisi kepada dua perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone. Pemberian remisi menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pembinaan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” turut disampaikan. Pesan itu menekankan pentingnya semangat kemerdekaan diwujudkan melalui kerja nyata, termasuk dalam membangun sistem pemasyarakatan yang menjunjung hukum dan martabat manusia.
Bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kedisiplinan, serta mengikuti berbagai program pembinaan. Sementara bagi warga binaan yang memperoleh kebebasan lebih cepat, remisi menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan beradaptasi dengan kehidupan di tengah masyarakat dengan tetap menaati aturan hukum.
Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 436 narapidana Lapas Kelas IIA Watampone mendapatkan pengurangan masa pidana. Sebanyak 63 orang menerima remisi satu bulan, 118 orang dua bulan, 168 orang tiga bulan, 39 orang empat bulan, 34 orang lima bulan, dan 14 orang menerima remisi enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, mengatakan remisi bukan hanya hak warga binaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku. “Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Bagi yang nantinya kembali ke masyarakat, jadikan momentum ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Pelaksanaan pemberian remisi tersebut sejalan dengan upaya membangun sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, produktif, dan berperikemanusiaan. Pembinaan terus diarahkan agar warga binaan memiliki keterampilan, kemandirian, serta kesiapan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Bagi 436 penerima, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Momentum tersebut menjadi ruang untuk memperbaiki kesalahan, membangun kembali kepercayaan diri, serta menata masa depan.
Semangat Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia pun diharapkan menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk berubah, kembali kepada keluarga, menaati hukum, dan kelak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....