Taspen Salurkan Santunan Rp126 Juta untuk Ahli Waris PPPK

  • 31 Jul 2026 05:14 WIB
  •  Bone

RRI.CO.ID, Bone — PT TASPEN (Persero) menyalurkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Taspen Life kepada ahli waris Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Bone yang meninggal dunia saat masih aktif bertugas. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di UPT SD Inpres 10/73 Mappesangka, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Kamis, 30 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada aparatur sipil negara beserta keluarganya.

Branch Manager PT TASPEN Kantor Cabang Bone, Tejo Adi Tri P, mengatakan santunan diberikan kepada ahli waris almarhumah Suhrah, PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone, dengan total manfaat yang diterima mencapai Rp126.555.300. Bantuan tersebut meliputi manfaat JHT, JKM, dan Program Taspen Life. "Santunan ini merupakan bentuk komitmen TASPEN untuk memastikan hak peserta dan keluarganya tetap terpenuhi. Kami berharap manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Tejo.

Menurut Tejo, selain menerima santunan secara sekaligus, ahli waris yang memenuhi persyaratan juga memperoleh hak berupa pensiun bulanan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial yang dirancang untuk memberikan kepastian ekonomi kepada keluarga peserta setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi tulang punggung.

Ia menegaskan TASPEN terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel agar seluruh hak peserta dapat diterima tanpa kendala administrasi. Menurutnya, pelayanan yang profesional menjadi wujud tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada aparatur sipil negara dan keluarganya.

Kepala UPT SD Inpres 10/73 Mappesangka, Harmadi, S.Pd.I, mengapresiasi langkah TASPEN yang dinilai sigap dalam memastikan hak ahli waris segera disalurkan. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah serta berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban yang tengah dihadapi.

Menurut Harmadi, kehadiran pemerintah melalui program perlindungan sosial menjadi bukti bahwa pengabdian seorang ASN maupun PPPK tetap mendapat perhatian hingga setelah masa tugasnya berakhir akibat musibah. "Kami mengucapkan terima kasih kepada TASPEN atas pelayanan yang cepat dan kepeduliannya. Semoga santunan ini dapat memberikan manfaat sekaligus menjadi penguat bagi keluarga almarhumah dalam menghadapi masa sulit," katanya.

Penyaluran manfaat ini sekaligus mencerminkan implementasi prinsip layanan 5T TASPEN, yakni Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Prinsip tersebut menjadi dasar pelayanan agar setiap hak peserta dapat diterima secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.

Program perlindungan yang dijalankan TASPEN sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui layanan tersebut, negara diharapkan terus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi aparatur sipil negara beserta keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko kehidupan. "Kami akan terus meningkatkan kualitas layanan dengan mengedepankan prinsip 5T sehingga setiap peserta dan ahli waris memperoleh haknya secara tepat, cepat, dan akuntabel," tutup Tejo Adi Tri P.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....