Polisi Ungkap Hanya Ada Satu Pemilik IUP, Penambang Lain Berstatus 'Menempel'
- 25 Jul 2026 19:09 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone - Fakta baru terungkap di balik insiden kecelakaan kerja maut yang merenggut nyawa seorang operator alat berat di lokasi tambang galian C, Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kapolsek Barebbo AKP Muhlis mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, hanya terdapat satu orang yang memiliki izin usaha penambangan (IUP) resmi di lokasi tersebut, yang diketahui bernama Andi Danial.
Pernyataan tersebut disampaikan AKP Muhlis saat dikonfirmasi,, menyusul tragedi tewasnya operator ekskavator bernama Irpan (32) yang tertimbun longsor pada Jumat, 24 Juli 2026. "Setahu saya hanya satu orang yang memiliki izin usaha. Penambang yang lain menempel," ujar AKP Muhlis, Sabtu 25 Juli 2026.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh mengenai mekanisme operasional penambang lain yang disebut menempel pada izin tersebut, serta jumlah pasti pihak yang beroperasi di lokasi. AKP Muhlis menyebutkan bahwa penjelasan lebih rinci merupakan kewenangan Sat Intelkam Polres Bone.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Bone belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait status perizinan tersebut. Sebelumnya, aktivitas tambang galian C di Desa Lampoko mendadak menjadi sorotan publik pasca insiden kecelakaan kerja yang menimpa korban Irpan.
Peristiwa bermula saat korban mengoperasikan ekskavator jenis PC 200 untuk mengeruk material batu gunung dan timbunan sirtu di bagian atas tebing tambang. Secara tiba-tiba, tebing yang terdiri atas campuran tanah dan batu gunung mengalami longsor dan menimpa alat berat yang dikemudikannya.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari kabin ekskavator, namun nahas, material longsoran tetap menimpanya hingga korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. Usai menerima laporan, personel Polsek Barebbo bersama jajaran Polres Bone langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, memasang garis polisi (police line), serta memeriksa sejumlah saksi mata.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melanjutkan proses penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja sekaligus mendalami legalitas perizinan serta aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....