Puluhan Narapidana Risiko Tinggi Sulsel Dipindahkan menuju Nusakambangan
- 20 Jul 2026 18:07 WIB
- Bone
RRI.CO.ID,BONE - Sebanyak 79 narapidana berisiko tinggi asal Sulawesi Selatan dipindahkan ke kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan dalam upaya memperkuat keamanan, ketertiban, dan efektivitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Pada Jum,at 17 Juli 2026.
Pemindahan tersebut dikoordinasikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta mendapat dukungan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Lapas Kelas IIA Watampone.
Puluhan narapidana itu berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan penggeledahan sesuai standar operasional prosedur guna memastikan proses pemindahan berlangsung aman dan tertib.
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel), Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jajaran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan, serta Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Setibanya di Surabaya, para narapidana terlebih dahulu menjalani proses transit di Lapas Kelas I Surabaya sebelum diberangkatkan menuju Nusakambangan. Sesampainya di lokasi, mereka kembali menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan penggeledahan sebelum ditempatkan sesuai hasil asesmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, mengatakan pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan.
"Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan Pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal," ujar Mulyadi.
Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemindahan, mulai dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Sulsel, jajaran UPT Pemasyarakatan, hingga Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mewujudkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk kejahatan yang bersumber dari dalam lapas maupun rumah tahanan.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko sebagai upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif.
"Lapas Kelas IIA Watampone mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dalam memperkuat keamanan dan ketertiban melalui penempatan narapidana sesuai tingkat risikonya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pembinaan yang lebih optimal," kata Rahnianto Pada Senin 20 Juli 2026.
Melalui pemindahan ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan bersama seluruh UPT Pemasyarakatan berharap sistem pengamanan semakin kuat, pembinaan narapidana lebih efektif, serta tercipta lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....