KPP Pratama Watampone Bersama DPMD Gelar Review APBDes Desa
- 08 Jul 2026 18:46 WIB
- Bone
RRI.CO.ID, Bone -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bone menggelar Review Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dan Monitoring Evaluasi Pajak Dana Desa Semester I Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 8–10 Juli 2026, di Aula KPP Pratama Watampone ini diikuti 328 desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Bone sebagai upaya meningkatkan tata kelola keuangan desa dan kepatuhan perpajakan.
Kepala KPP Pratama Watampone, Dr. Amran, SE., Ak., MPA., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan karena pemerintah desa masih membutuhkan pendampingan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban, realisasi APBDes, serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Menurutnya, sinergi antara KPP Pratama Watampone dan DPMD Bone menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas bendahara desa sebagai pengelola keuangan sekaligus wajib pajak.
“Tujuan utama kami ada dua. Pertama, meningkatkan ketertiban pengelolaan laporan keuangan dan aset instansi pemerintah desa di Kabupaten Bone. Kedua, meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak pemerintah desa di Kabupaten Bone,” ujar Amran saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pengawasan, melainkan lebih mengedepankan edukasi dan pendampingan. “Kami ingin memastikan pemerintah desa, khususnya bendahara desa, memahami kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa. Pajak dana desa bukan beban tambahan, melainkan bagian dari tata kelola keuangan negara yang harus dilaksanakan secara tertib, benar, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Amran, bendahara desa memiliki peran strategis sebagai wajib pajak sekaligus pemotong dan/atau pemungut pajak atas setiap transaksi belanja desa. Karena itu, KPP Pratama Watampone memberikan asistensi agar proses pemotongan, pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan. “Kami ingin kepatuhan tumbuh karena pemahaman, bukan karena keterpaksaan. Setiap belanja desa perlu dikelola secara akuntabel, termasuk aspek perpajakannya,” tambahnya.
Selain materi perpajakan, peserta juga memperoleh pendampingan terkait review dokumen pertanggungjawaban, realisasi APBDes, serta pengelolaan aset desa. Melalui pendampingan tersebut, pemerintah desa diharapkan mampu menyusun laporan yang lebih tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel, sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan secara benar.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Watampone bersama DPMD Kabupaten Bone menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Sinergi kedua instansi tersebut diharapkan mampu mendorong pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan patuh pajak sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....